Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bolehkah Menggunakan Barang Temuan


Mungkin kita pernah menemukan barang di jalan, kemudian kita sudah berusaha mencari siapa pemiliknya untuk kita serahkan kepadanya. Namun sampai waktu yang cukup lama, pemilik belum juga ditemukan. Lantas, apa yang harus kita lakukan? Apakah barang tersebut boleh kita manfaatkan bahkan menjadi milik kita?

Mari kita simak fatwa Syaikh Ibn Baz di bawah ini.

====================================================


Jika Barang Temuan Telah Anda Umumkan Tapi Pemiliknya Tidak Ada, Maka Barang itu Menjadi Milik Anda

Pertanyaan 268:

Saya menemukan sejumlah uang yang hilang. Saya sudah mengumumkannya termasuk kepada orang-orang yang berada di sekitar tempat saya menemukan uang tersebut namun tidak ada satu pun orang yang menanyakannya. Apa yang harus saya lakukan terhadap uang tersebut? 

(Nomor bagian 19Halaman 437)
Jawaban:

Apabila Anda sudah mengumumkan uang temuan tersebut di tempat-tempat yang biasa digunakan orang-orang untuk berkumpul selama satu tahun penuh sebanyak dua, tiga, atau empat kali setiap bulan maka uang tersebut menjadi milik Anda. Jika Anda menemukan pemiliknya maka Anda harus menyerahkan temuan tersebut kepadanya karena temuan tersebut bagi Anda seperti titipan atau hutang sehingga ketika Anda menemukan pemiliknya maka Anda harus mengembalikan kepadanya. Jika pemiliknya tidak ditemukan maka temuan tersebut menjadi milik Anda kecuali jika Anda menemukannya di Tanah Suci. Apabila uang tersebut adalah temuan Tanah Suci di Mekah dan Madinah maka tidak boleh dimiliki atau dimanfaatkan sehingga ditemukan pemiliknya atau diserahkan kepada pihak yang berwenang di kedua Tanah Suci tersebut dan Anda terbebas dari tanggung jawab tersebut.


Sumber : alifta

Posting Komentar untuk "Bolehkah Menggunakan Barang Temuan"