Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Memutus Shalat Karena Bau Badan




Pertanyaan:

Bagaimana hukum memutus shalat dan berpindah ke tempat lain jika disebelah saya ada seseorang yang bau, apatah lagi luput dari saya rukun2 shalat, yaitu thuma'ninah disebabkan dia. Oleh sebab itu kami menanti jawaban dari anda.

Dijawab oleh Syaikh Bin Baz -rahimahullah-

Tidak mengapa pada perkara itu. Saya katakan; tidak mengapa memutus shalat dalam keadaan darurat disebabkan adanya bau menyengat...yang menyebabkan seseorang tidak khusyu' dalam shalatnya dan juga tidak thuma'ninah. Apabila memutus shalatnya untuk pindah ke tempat lain, tidak mengapa insya Allah. Untuk diketahui bahwa orang yang mempunyai bau badan agar jangan shalat bersama manusia, yang wajib baginya adalah dia shalat dirumahnya, jika dia memiliki bau badan yang busuk berlebihan yang mengganggu, atau bau busuk dari ketiaknya. Maka wajib baginya untuk mengobatinya hingga hilang baunya, dan jangan dia mengganggu manusia dikarenakan bau badannya itu. Atau ia memakan bawang putih atau bawang bombay, maka jangan ia hadir di mesjid hingga hilang baunya. Karena Rasulullah ﷺ mengatakan :

"Orang yang memakan bawang putih atau bawang bombay dilarang untuk mendekati mesjid"

dan beliau ﷺ memerintahkannya keluar dari mesjid. Maka apabila terdapat bau yang dibenci padanya yang sumber baunya bukan dari bawang putih atau bawang bombay, seperti aroma busuk dari mulutnya yang bau sekali, yang mengganggu yang berada disekitarnya, dan hendaknya yang berada disekitarnya itu memisahkannya dan menjauh ketempat lain.

https://goo.gl/rxxzvV

Sumber : Channel Multaqa Ahlul Hadits Indonesia | https://t.me/multaqoahlulhaditsindonesia

Posting Komentar untuk "Memutus Shalat Karena Bau Badan"