Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mengganti Puasa Orang yang Meninggal



Pertanyaan

Bismillah.
Afwan ustadz, ana mau tanya, seorang berpuasa di bulan Ramadhan, pada hari yang ke 4 dia sakit parah yang menyebabkan ia tidak mampu lagi utk berpuasa sampai keluar bulan Ramadhan orang tersebut tidak kunjung sembuh dan qoddarullah menyebabkan ia meninggal dunia. Pertanyaan ana, apakah sisa puasa yang ditinggalkan orang tersebut wajib diganti oleh ahli warisnya? Jazakallahu khaeran ustadz...


Dijawab oleh Al-Ustadz Saeed Al-Bandunjie Abu Yaman As-Salafy

Untuk permasalahan orang yang meninggal dunia dan ada padanya hutang puasa, maka ahli warisnya wajib untuk membayarnya dalam keadaan tertentu. Keadaan seperti apa itu? Yaitu bila adanya kesempatan waktu bagi mayit tersebut dalam keadaan sehat wal afiat dan mukim (tidak dalam safar) namun tidak memanfaatkan waktu tersebut sampai ia meninggal.

Contoh :

Orang yang berpuasa 4 hari, lalu di hari ke-5 dan seterusnya dia sakit keras sehingga dia mengambil rukhshoh (keringanan) berbuka 25 hari sampai masuk akhir bulan Syawal. Lalu di awal Dzulqodah dan Dzulhijjah dan masuk tahun baru Muharrom sampai bertemu akhir Rojab dalam keadaan sehat walafiat dan mukim. Namun tidak membayar puasanya selama 25 hari. Kemudian di awal Sya'ban sakit keras bahkan koma beberapa hari dan meninggal, maka wajib bagi walinya untuk membayarkan puasanya sebagaimana hadits-hadits di bawah ini :


عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ.

Dari Aisyah radhiallahu 'anha, Nabi sholallohu alaihi wasallam bersabda : "Barang siapa yang mati dan ada padanya hutang puasa, maka berpuasa baginya wali-walinya." (Muttafaqun 'alaih)


 عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا
أَنَّ امْرَأَةً أَتَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ إِنَّ أُمِّي مَاتَتْ وَعَلَيْهَا صَوْمُ شَهْرٍ فَقَالَ أَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَيْهَا دَيْنٌ أَكُنْتِ تَقْضِينَهُ قَالَتْ نَعَمْ قَالَ فَدَيْنُ اللَّهِ أَحَقُّ بِالْقَضَاءِ (متفق عليه)
Dari Ibnu Abbas radhiallahu 'anhuma
Bahwa seorang perempuan datang kepada Nabi dan bertanya : "Ibuku meninggal dan padanya ada hutang puasa. Berkata Nabi, 'maka bagaimana jika bagi ibumu hutang pada manusia apakah kamu akan membayarnya?'. 'Tentu.' 'Maka utang kepada Allah lebih berhak untuk dibayar.'" (Muttafaqun 'alaih)

Adapun yang ditanyakan, berbeda keadaannya dengan yang kami sebutkan. Yang mana orang ini berpuasa di hari ke-4 dan sakit yang terus-menerus sampai wafatnya, sehingga tidak ada kesempatan baginya untuk membayar puasanya di waktu sehat dan mukim
.
Maka dalam keadaan seperti ini, tidak diwajibkan bagi ahli warisnya untuk mengganti puasanya.
Karena Asy-Syariat menunjukan perkara-perkara tersebut dari dua sisi :

Sisi Pertama
Kaidah di syariat Islam :

 المشقة تجلب التيسير

"Segala sesuatu yang menyempitkan pada agama maka wajib untuk dimudahkan."
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman :

 يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

"Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu." (QS. Al-Baqarah ayat 185)


Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman :

 يُرِيدُ اللَّهُ أَنْ يُخَفِّفَ عَنْكُمْ وَخُلِقَ الْإِنْسَانُ ضَعِيفًا

"Allah hendak memberikan keringanan kepadamu, karena manusia diciptakan (bersifat) lemah." (QS. An-Nisaa ayat 28)


Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman :

 وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ

"Dan Dia tidak menjadikan kesukaran untukmu dalam agama." (QS. Al-Hajj ayat 78)

 عَنْ أَبِي مُوسَى قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا بَعَثَ أَحَدًا مِنْ أَصْحَابِهِ فِي بَعْضِ أَمْرِهِ قَالَ بَشِّرُوا وَلَا تُنَفِّرُوا وَيَسِّرُوا وَلَا تُعَسِّرُوا

Dari Abu Musa, bahwa Nabi ﷺ jika mengutus shohabatnya untuk berdakwah beliau mengatakan:
"Jadikanlah manusia mencintai agama ini jangan engkau menjadi orang yang melarikan manusia dari agamanya. Permudahkanlah perkara agama jangan dipersulit." (Muttafaqun 'Alaih)


عن أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسِّرُوا وَلَا تُعَسِّرُوا وَسَكِّنُوا وَلَا تُنَفِّرُوا

Dari Anas bin Malik radhiallahu 'anhu yang muttafaqun alaih dengan lafadz yang sama.

Sisi ke-2
Telah datang nash bahwa wajib qodho bagi ahli waris, jika saat hidupnya si mayyit memiliki kesempatan mengganti puasa, namun ia belum menggantinya. Seperti firman-Nya :

 فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

"Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain." (QS. Al-Baqarah ayat 184)




Berkata Al-Qurthubi :

فإنّ معناها: أيامًا معدودة سوى هذه الأيام.(قلت: رمضان) اهـ تفسيره

"Maka maknanya : waktu-waktu tertentu (hari hari yang lain), selain dari hari-hari Ramadhan." (Tafsir al-Qurthubi  3/459)

Maka saat ada kesempatan sehat setelah bulan Ramadhan, baik Syawal dan seterusnya, wajib bagi orang yang berbuka di bulan Ramadhan agar membayar hutang puasanya itu di luar bulan Ramadhan.

Kesimpulan :

Untuk kasus yang ditanyakan ini, jawabannya Tidak ada qadha bagi ahli warisnya, dan tidak pula membayar fidyah.

والله أعلم

Sumber :

Website : http://darulhaditsdharmasraya.com/
http://fawaid.darulhaditsdharmasraya.com/

Facebook : Thabib Said & Ma'had Muqbil Alwadi'i

Streaming : http://128.199.149.39:21017

Join Channel Telegram:
@Saeedalbandunjie
http://t.me/Saeedalbandunjie

Posting Komentar untuk "Mengganti Puasa Orang yang Meninggal "