Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Menunaikan Zakat Untuk Orang yang Terlilit Hutang Tanpa Sepengetahuannya



Pertanyaan:

Fadhilah As-Syaikh! Apa hukum menunaikan zakat bagi orang yang terlilit hutang tanpa sepengetahuannya?

Jawaban:

Hukum menunaikan zakat bagi yang berhutang yang dia tidak mendapatkan kemampuan untuk melunasi kepada pemberi hutang tanpa sepengetahuan orang yang berhutang lagi fakir adalah boleh dan sah; karena ayat yang mulia menunjukkan hal ini, Allah ta'ala berfirman:

{۞ إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ} [التوبة : 60]

"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan". [Qs. At-Taubah: 60]

Maka ungkapannya berbeda antara empat kata pertama dengan empat kata terakhir, sedangkan empat kata pertama: ungkapannya dengan huruf lam yang menunjukkan atas kepemilikan:

(لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ)

Sehingga mesti (harta zakat) dimiliki oleh mereka, engkau berikan kepada mereka zakat dan serahkan kepada mereka untuk mereka lakukan sesuka mereka dari hajat mereka, akan tetapi dalam hal orang yang terlilit hutang, Allah berfirman:

(وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ)

Dimana kata: gharimin (orang yang terlilit hutang): disambung dengan kata: riqab, sehingga tersirat kata: fi padanya, dan berdasarkan ini: maka dibolehkan engkau pergi ke orang yang telah memberikan hutangan yang mana si fakir dituntut untuk melunasi dan dilunasi atas nama si fakir.

Akan tetapi: apakah yang lebih utama engkau pergi kepada orang yang telah memberikan hutangan dan melunasinya tanpa sepengetahuan si fakir atau memberikannya kepada si fakir?

Dalam hal ini ada rinciannya:

Apabila engkau tahu bahwa si fakir yang ingin engkau lunasi hutangnya adalah seseorang yang agamis, ingin menjaga kehormatannya, dan jika engkau memberikan kepadanya nanti dia akan pergi kepada orang yang telah memberikan hutangan dan melunasinya; maka berikan harta zakat tersebut kepadanya; karena yang demikian lebih membekas di dalam hatinya, lebih jauh dari mempermalukannya, dan lebih selamat dari riya yang terkadang menjangkiti sebagian insan! Sehingga engkau memberikan kepada orang yang berhutang dalam keadaan demikian lebih utama.

Adapun jika engkau takut orang yang berhutang itu akan menyia-nyiakan, dan jika sekiranya engkau memberikannya maka dia tidak akan melunasi hutangnya, dia justru pergi bersenang-senang dengan harta tersebut, atau membeli keperluan tersier (barang-barang mewah) atau selainnya; maka jangan engkau berikan kepadanya, pergilah kepada orang yang telah memberikannya hutangan dan telah memintanya untuk melunasinya dan tunaikan haknya. |«

📕 Liqoat Al-Bab Al-Maftuh karya Ibnu Utsaimin, kaset no. (50).

http://t.me/butiranfaedah/2590

Posting Komentar untuk "Hukum Menunaikan Zakat Untuk Orang yang Terlilit Hutang Tanpa Sepengetahuannya"