Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Onani Dalam Islam



APA HUKUM ONANI DALAM ISLAM DAN BAGAIMANA MENJAWAB SYUBHAT ONANI ITU LEBIH BAIK DARI PACARAN?


Pertanyaan :

Assalamu'alaikum...
afwan ustadz, apa hukumnya onani atau masturbasi yang dilakukan oleh seorang remaja yang mulai akil baligh. Dia merasa lebih baik melakukan onani daripada pacaran yang dianggapnya mendekati zina
Jazakallahu khairan


Dijawab Oleh :
Ustadz Saeed Albandunjie Abu Yaman


Onani atau masturbasi maknanya dari definisi bahasa Arab adalah istimna (الاستمناء).
Masdar Dari wazan istifaal istimnaa (استفعال / استمناء)

Dimana wazan ini kebanyakan diartikan meminta, seperti (istighfaar) meminta ampun dan (istidzaan) meminta izin. Maka makna istimnaa/onani/masturbasi adalah meminta keluarnya air mani dengan sengaja. Yang diistilahkan di zaman now (العادة السرية) : adat kebiasaan buruk yang tersembunyi.

Hukum Onani menurut jumhur ulama Al-Hanafiyah, Malikiyah, as-Syafiiyah dan yang masyhur dari madzhab Hanabilah adalah haram.

Dalilnya adalah ayat Al-Qur'an :


وَالَّذِيْنَ هُمْ لِفُرُوْجِهِمْ حٰفِظُوْنَ ۙ - ٥ اِلَّا عَلٰٓى اَزْوَاجِهِمْ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُمْ فَاِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُوْمِيْنَۚ - ٦ فَمَنِ ابْتَغٰى وَرَاۤءَ ذٰلِكَ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْعٰدُوْنَ ۚ - ٧

"Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.
Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas."
(QS. Al-Mu’minun : 5-7)

Wajah pendalilan bahwa sifat orang mu'min adalah menjaga alat vital mereka, kecuali kepada yang dihalalkan seperti kepada suami/istri atau budak-budak belian. Dan barangsiapa yang membuncahkan syahwatnya kepada selain kedua perkara yang halaal tersebut, seperti : onani (ini poinnya), berzina atau homosexual/lesbian atau sex with animals, maka termasuk orang2 berdosa besar yang melampaui batas.

Maka tidak ada syubhat bahwa onani lebih baik dari pacaran, karena pacaran itu haram. Pacaran adalah pintu masuk atau penyebab perzinahan, seperti firman-Nya :

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا 

"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk."
 (QS. Al-Isra a : 23)

Dengan demikian sudah jelas bahwa kedua-duanya, baik onani ataupun pacaran, sama-sama haram.

SOLUSI :

Lalu bagaimana solusi bagi laki-laki yang libidonya tinggi, baik untuk remaja yang sudah akil baligh, yang masih jomblo atau (mungkin) yang sedang puber kedua kalinya (sudah beristri tapi istrinya sakit atau bekerja di luar negeri), tapi belum sanggup menikah, maka disyariatkan dan diperintahkan agar mereka ini untuk banyak berpuasa.

Puasa adalah terapi terbaik untuk menurunkan libido yang tinggi, seperti di hadits yang muttafaqun alaih dari Ibn Mas'ud

 يا معشر الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج ومن لم يستطع فعليه بالصوم فإنه له وجاء

Beliau ﷺ bersabda, "Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian telah mampu menikah, maka hendaklah dia menikah karena nikah itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Sedang barangsiapa yang belum mampu maka hendaknya dia berpuasa karena puasa itu akan (menurunkan syahwat) baginya”.

(HR. Al-Bukhari 4/106 dan Muslim no. 1400 dari Ibnu Mas’ud]

Jika onani adalah obat yang baik untuk menurunkan syahwat, maka sudah pasti Nabi ﷺ tentu akan menganjurkannya bagi yang syahwatnya tinggi dan belum mampu menikah. Namun karena onani haram maka Nabi ﷺ memerintahkan untuk puasa yang merupakan thibunnabawi dan menjadi solusi terbaik untuk menurunkan syahwat.

Disamping itu di dalam Islam Allah tidak menginginkan umat-Nya yaitu manusia untuk mencelakakan dan memberikan madharat kepada kesehatan dan agamanya. Alloh berfirman :

وَلَا تَقْتُلُوا أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا 

"Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allâh Maya Penyayang kepadamu."
(An-Nisa : 29)


Onani atau masturbasi dari segi kesehatan pun sangat membahayakan fisik dan psikologis seseorang. Dari segi fisik terutama membahayakan organ vital dan kemampuan seksualnya, seperti :

1. Menyebabkan impotensi.
2. Menyebabkan ejakulasi dini atau premature ejaculate.
3. Badan penis menjadi melengkung (penis pisang) yang bisa mengakibatkan mengurangi kesuburan.
4. Penyebab mandul.
5. Bisa melemahkan prostat.

Sementara dampak psikologisnya antara lain :

1. Addiction. Kecanduan, yang berakibat juga kehidupannya dipenuhi dengan khayalan dengan gadis impiannya.
2. Merasa tidak butuh lawan jenis.
3. Mengakhirkan usia pernikahan.
4. Rendah diri, karena dosa-dosa yang membebani.

Dan permasalahan di atas baru akan terasa oleh pelaku onani di saat menikah nanti di malam pertama, saat honey moon.
Dan saat (fight in the ring), dimana dia akan merasakan disfungsi ereksi. Yang memuncak menjadi rasa malu dan tentu menimbulkan kekecewaan kepada pihak perempuan atau isteri barunya.

Jika terus terjadi seperti ini maka ujung-ujungnya bisa menyebabkan perceraian, karena pihak perempuan tidak merasakan kepuasan bathin dari suaminya atau suaminya tidak bisa memberikan keturunan kepada istrinya.

Bahkan yang paling ekstrem, banyak juga terjadi dimana para gadis yang dinikahi -tapi sampai satu bulan pernikahan- mereka masih perawan karena pasangannya atau suami belum/tidak bisa merobek selaput dara (hymen break) isterinya.

Pengalaman saya di Yaman banyak kasus yang berobat ke klinik kami karena penyakit kelamin yang dialami oleh para pengantin baru. Penyebab utamanya adalah karena mereka kerap mempraktekkan onani pra pernikahan secara brutal.

Dan akar dari penyebab onani terbesar di kebanyakan negeri Arab adalah karena tingginya mahar pernikahan. Dimana anak perempuan dijadikan investasi bisnis. Yang banyak anak perempuannya banyak uangnya (Abul Banaat Marzuuq).

Untuk menikahi seorang gadis perawan saja, maharnya (maskawin) antara 1 juta - 3,5 juta riyal Yaman atau sekitar 6000$ - 2000$, yang kalau dirupiahkan berkisar antara Rp 81 juta - Rp 270 juta!!!. Ini hanya Untuk mahar saja, belum biaya untuk acara resepsi pernikahannya.

Bayangkan sebegitu mahalnya, sementara di Indonesia apa yang disebut mahar tunai pernikahan bisa berupa seperangkat alat sholat!.

Maka banyak pemuda di negara-negara Arab yang susah menikah sehingga banyak yang sudah berumur kepala 3 masih belum menikah. Dan tentunya untuk melampiaskan syahwat terpendamnya, mereka mempunyai rahasia top secret : no slut, no hotels, no fees and absolutely free!. Apa itu? Ya... onani/masturbasi!

Kesimpulan :
Jangan ada persepsi onani/masturbasi itu lebih baik dari pacaran, karena Kedua-duanya sama-sama haramnya. Sebagaimana disebutkan dalil-dalilnya di atas.

Dan pembahasan ini membantah fatwa-fatwa kontemporer yang membolehkan onani saat sedang kumat syahwatnya yaitu "Daripada zina maka boleh beronani."

Onani bukan solusi masalah (problem solver) dan tidak menyelesaikan masalah!. Justru banyak berpuasa lah yang menjadi terapi terbaik (the best therapy) untuk menurunkan libido (gairah seksual) sehingga kita aman dari melakukan onani.

Wallahu a'lam

Sumber : Web Ma'had Muqbil Al Wadi'i



Posting Komentar untuk "Hukum Onani Dalam Islam"