Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Memberontak Pada Penguasa









Pertanyaan :

Wahai Fadhilatusy Syaikh, apakah boleh memberontak terhadap penguasa yang fasik ketika ada kemampuan untuk itu ?

Dijawab oleh Asy Syaikh Al Allamah Zaid bin Muhammad Hadi Al Madkhali rahimahullah

Tidak diperbolehkan memberontaknya selama ia seorang penguasa muslim. Dikarenakan tindakan memberontak mengakibatkan kemudharatan-kemudharatan yang tidak terlintas dalam benak berupa tertumpahnya darah, tercabik-cabiknya kehormatan dan kekacauan di masyarakat.

Namun wajib untuk mencurahkan nasehat dengan cara-cara yang syar'i dan bermanfaat dan dengan hikmah dalam dakwah, dan dengan menyebarkan ilmu di tengah-tengah masyarakat serta mendoakan kebaikan terhadap penguasa muslim yang muncul darinya kezhaliman terhadap rakyat atau ia melakukan kemaksiatan kepada Allah yang dengannya ia berarti menzhalimi dirinya sendiri. Semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala menganugerahinya hidayah, maka hidayah hati manusia di tangan Allah, maka memberontak penguasa seluruhnya merupakan kejelekan.

Dan tidak diperbolehkan memberontak penguasa kecuali terhadap penguasa kafir yang kekufurannya jelas, dan dengan syarat adanya kemampuan yang dengannya memungkinkan untuk mencopotnya dengan tanpa adanya pertumpahan darah dan dengan tanpa dirampasnya harta serta dengan tanpa adanya kekacauan di masyarakat dan di negeri tersebut, ini yang nampak bagiku dalam menjawab pertanyaan ini. Wallahu a'lam.

📚Al Aqdul Munadhdhadh Al Jadid (1/89).

Sumber : Channel Telegram Ad Dinul Qoyyim




Posting Komentar untuk "Hukum Memberontak Pada Penguasa"