Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apakah Anak Sesusuan Menjadi Mahram Bagi Ibu Susunya




Pertanyaan :

Assalamu'alaikum...

Afwan ustadz, apakah anak dari anak sesusuan seorang wanita jadi mahram baginya? Ditunggu jawabannya karena sangat penting ustadz.

Jazakallahu khairan

Jawaban :

Oleh Ustadz Saeed al Bandunjie hafizhahullah

 حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ
 النساء:23

"Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan"
(An-Nisa : 23)

Dan hadits Muttafaqun Aalaih dari Aisyah radhiallahu 'anha :

(( يحرم من الرضاعة ما يحرم من النسب ))

"Pemahroman dari sesusuan seperti pemahroman dari nasab."

Jadi anak-anak sesusuan sama mahromnya seperti anak dari nasab dan rahim. Kalau dia laki-laki tidak apa-apa tinggal di rumah tanpa memakai hijaab as-syar'i dan berkholwat di rumah dan menjadi mahrom saat safar, seperti umroh atau haji.

Wallahu a'lam 

Sumber : Ma'had Muqbil Al Wadi'i

Posting Komentar untuk "Apakah Anak Sesusuan Menjadi Mahram Bagi Ibu Susunya"