Apakah Anak Sesusuan Menjadi Mahram Bagi Ibu Susunya
Pertanyaan :Assalamu'alaikum...
Afwan ustadz, apakah anak dari anak sesusuan seorang wanita jadi mahram baginya? Ditunggu jawabannya karena sangat penting ustadz.
Jazakallahu khairan
Jawaban :
Oleh Ustadz Saeed al Bandunjie hafizhahullah
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ
النساء:23
"Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan"
(An-Nisa : 23)
Dan hadits Muttafaqun Aalaih dari Aisyah radhiallahu 'anha :
(( يحرم من الرضاعة ما يحرم من النسب ))
"Pemahroman dari sesusuan seperti pemahroman dari nasab."
Jadi anak-anak sesusuan sama mahromnya seperti anak dari nasab dan rahim. Kalau dia laki-laki tidak apa-apa tinggal di rumah tanpa memakai hijaab as-syar'i dan berkholwat di rumah dan menjadi mahrom saat safar, seperti umroh atau haji.
Wallahu a'lam
Sumber : Ma'had Muqbil Al Wadi'i
Posting Komentar untuk "Apakah Anak Sesusuan Menjadi Mahram Bagi Ibu Susunya"