Bolehkah Aqiqah Dicicil?
Pertanyaan :
Bismillah
Ustadz bolehkah kita meng-aqiqoh anak laki-laki kita secara bertahap/dicicil. Bulan ini kita potong satu ekor dulu. Bulan depan satu ekor lagi.Atau setelah anak ini mapan dia aqiqohi dirinya dari uangnya sendiri, seperti Nabi mengaqiqohi dirinya?
Atau bolehkah berhutang untuk aqiqoh karena pas kelahiran anak, usaha lagi macet.
Jazakallahu khairan
Dijawab oleh Ustadz Saeed Al-Bandunjie :
Masya Allah
Satu soal tetapi butuh 3 jawaban sekaligus.
Pertama: telah dijelaskan di sunnah aqiqoh dari hadits dikeluarkan oleh At-Tirmidzi dari Aisyah dan Umm Kurz :
عن الغلام شاتان ، وعن الأنثى واحدة
Sunnah aqiqah untuk laki-laki adalah 2 kambing dan perempuan 1 kambing.
(Hadits Shahih).
Dan waktunya dibatasi yaitu di hari ketujuh, seperti di hadits Samurah yang dikeluarkan Ashabus Sunan yang derajatnya shahih :
كل غلام مرتهن بعقيقته، تذبح عنه يوم سابعه
"Setiap anak yang lahir, dibebaskan dari pegadaiannya diaqiqahi di hari ketujuh".
Maka jika mendapat anak laki-laki seperti soal di atas, dan dia mampu di hari ketujuh untuk penyembelihannya langsung dua kambing seperti sunnah di atas, maka itulah sunnah muakkadah.
Namun jika tidak mampu kecuali 1 maka tidak apa-apa karena sudah masuk ke asal sunnah dari pada tidak ada sama sekali, seperti telah difatwakan para ulama :
وقال الشيرازي رحمه الله في "المذهب" (8/433) : " السُّنَّةُ أَنْ يَذْبَحَ عَنْ الْغُلَامِ شَاتَيْنِ , وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةً ؛ وَإِنْ ذَبَحَ عَنْ كُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا شَاةً جَازَ" انتهى باختصار .
Berkata as-Syirozi : "Dari sunnah agar menyembelih untuk anak laki-laki dua ekor kambing dan anak perempuan satu ekor kambing namun jika menyembelih satu kambing ekor dari anak-anak tersebut tidak apa-apa (selesai dengan penyederhanaan)".
وقال الشيخ ابن عثيمين رحمه الله : " فإن لم يجد الإنسان ، إلا شاة واحدة أجزأت وحصل بها المقصود ، لكن إذا كان الله قد أغناه ، فالاثنتان أفضل " انتهى ."الشرح الممتع" (7/492) .
Berkata Ibn al-Utsaimin di Syarh al-Mumthi :
"Jika tidak didapati dua kambing untuk aqiqah anak laki-laki, maka dengan satu kambing tidak apa-apa, bisa diterima dan telah tercapai yang diharapkan, namun jika Allah mudahkan maka menyembelih dua ekor kambing lebih baik".
(Maksudnya : telah dicapai yang diharapkan yaitu dengan menyembelih kambing untuk Allah sebagai rasa syukur. Adapun jika kurang jumlahnya karena kefaqirannya maka Allah maha mengetahui keadaan hamba-Nya, pent). Adapun disembelih satu di hari ketujuh lalu satu lagi setelah punya uang, ini tidak perlu karena tidak mengikuti sunnah.
Adapun tentang berhutang untuk aqiqah. Hutang itu ada dua jenis, yang memang mudah untuk dibayar, yang sifatnya dia punya harta namun tidak ada cash di tangan, masih berupa modal yang belum terjual atau ada uang tetapi masih di tangan para peminjam atau pembeli yang mencicil dagangannya, maka ini tidak apa-apa untuk meminjam dan ditentukan waktunya sebulan atau dua bulan akan dilunasi.
Jenis kedua jika sang bapak memang sedang bangkrut/pailit habis laba bahkan modalnya, dan tidak sanggup pada waktu yang ditentukan untuk mengaqiqahi anaknya karena usahanya kebetulan sedang macet, maka jangan berhutang (karena dia berhutang dengan spekulasi antara bisa bayar dan tidak). Dan hutang ini akan menyebabkan kesusahan bagi dirinya. Sampai-sampai jika dia mati syahid pun tidak akan diampuni dosanya oleh Allah seperti di hadits yang sudah kita lewati di soal 50 silahkan merujuknya.
Karena Allah tidak menginginkan peribadatan yang memberatkan hamba-Nya di luar kemampuannya.
قال تعالى :فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ (67)[سورة التغابن: 16].
"Maka bertakwalah kepada Allah dengan melaksanakan ketaatan sebatas kemampuannya".
وقال : وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ [سورة الحج: 78]،
"Maka tidaklah Allah inginkan bagi kalian dalam masalah agama ini dari perkara yang memberatkan". (Al Hajj : 78)
وقال: يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ [سورة البقرة: 185
"Allah menginginkan kemudahan bagi hambanya dalam peribadatan kepadanya bukan kesukaran". (Al Baqarah : 185)
وقال : لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
"Maka tidaklah Alloh membebani hamba-Nya untuk melaksanakan peribadatan kecuali dengan kelapangan yang ada pada hamba-Nya". (Al Baqarah : 286)
Ketiga: telah datang hadits tersebut dinisbatkan kepada Nabi tetapi sanadnya sangat dhaif, walau sebagian menshahihkannya seperti Syeikh Al-Albani rahimahullah dan pengikutnya.
عن أنس رضي الله عنه قال : " عقَّ رسول الله صلى الله عليه وسلم عن نفسه بعدما بعث بالنبوة " .
Dari Anas berkata : "Nabi Shalallahu Alaihi Wasallam mengaqiqahi dirinya sendiri, setelah Allah mengangkat dirinya menjadi Nabi".
Di sanadnya ada Abdullah bin Muharror dan dia matruk di buang haditsnya.
قال النووي رحمه الله في شرح المهذب (جزء 8 صفحة 330)
وهذا حديث باطل، قال البيهقي: هو حديث منكر.
وروى البيهقي بإسناده عن عبد الرزاق، قال: إنما تركوا عبد الله بن محرر بسبب هذا الحديث.
قال البيهقي:وقد روي هذا الحديث من وجه آخر عن قتادة، ومن وجه آخر عن أنس، وليس بشيء، فهو حديث باطل.
Berkata An-Nawawi hadits ini bathil dan berkata Al-Baihaqi : hadits yang berkesendirian ditinggal.
Berkata pula Al-Baihaqi : telah datang jalan lain dr Qatadah dan Anas namun semuanya tidak bermanfaat apa-apa, maka haditsnya bathil.
Telah didhoifkan pula oleh ulama terdahulu, seperti Imam Malik dan Ahmad .
Maka yang rojih hadits Nabi mengaqiqahi dirinya sendiri tidak shahih, tidak bisa diamalkan.
Wallahu a'lam
Sumber : Ma'had Muqbil Al Wadii
Posting Komentar untuk "Bolehkah Aqiqah Dicicil?"