Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Definisi Puasa



Puasa secara bahasa  adalah : 

الإمساك عن الشيئ

Artinya : Menahan dari sesuatu. Maka siapa saja yang menahan dirinya dari sesuatu disebut orang yang berpuasa, sebagaimana puasanya Maryam alaihassalam, disebutkan dalam Al-Qur'an Allah ﷻ berfirman :

فَإِمَّا تَرَيِنَّ مِنَ الْبَشَرِ أَحَدًا فَقُولِىٓ إِنِّى نَذَرْتُ لِلرَّحْمٰنِ صَوْمًا فَلَنْ أُكَلِّمَ الْيَوْمَ إِنْسِيًّا

"Jika engkau melihat seseorang, maka katakanlah, Sesungguhnya aku telah bernazar berpuasa untuk Tuhan Yang Maha Pengasih, maka aku tidak akan berbicara dengan siapa pun pada hari ini." (QS. Maryam : 26)

Maka puasanya Maryam adalah dengan tidak (menahan) berbicara kepada orang lain.

Adapun Puasa secara syariat adalah :

الإمساك عن الأكل والشرب وسائر المفطرات مع النية من طلوع الفجر الصادق إلى غروب الشمس .

Artinya : "Menahan dari makan, minum dan pembatal-pembatal puasa lainnya dengan berniat (beribadah kepada Allahﷻ) mulai dari terbitnya fajar shadiq (waktu shubuh) sampai terbenamnya matahari".

Dari pengertian puasa tersebut, menunjukkan bahwa puasa mempunyai dua rukun asasi yaitu :

1. Menahan dari pembatal-pembatal puasa dari terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari, dalilnya adalah firman Allahﷻ :

فَالْئٰنَ بٰشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ  ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى الَّيْلِ

"Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam." (QS. Al-Baqarah : 187)

Yang di inginkan dengan benang putih adalah siang dan benang hitam adalah malam.

2. Berniat, yaitu orang yang berpuasa ketika dia menahan dirinya dari pembatal-pembatal puasa, berniat dalam rangka beribadah kepada Allah ﷻ. Maka dengan niat tersebut akan membedakan amalan yang dimaksudkan ibadah dengan tidak dimaksudkan ibadah, dengan niat akan membedakan satu ibadah dengan ibadah yang lain, bahkan dengan niat menjadikan amalan itu diterima atau tidak. Dalilnya adalah sabda Rasulullah ﷺ :

إنما الأعمال بالنيات وإنما لكل امرئ ما نوى

"Sesungguhnya setiap amalan sesuai dengan niatnya dan seseorang akan mendapatkan apa yang dia niatkan." (HR. Bukhari dan Muslim)


Sumber bacaan Kitab Shiyam dari Manhajis Salikin oleh Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'dy, Kitab Shiyam dari Fiqh Al-Muyassar oleh Sekelompok Ulama dan Catatan Pribadi Penyusun.

Ma'had Ibnu Abbas Barakkang Mamuju Tengah Sulawesi Barat.

Disusun oleh Akhukum al-Faqir ila Maghfirati Rabbih

Abu Mujahid al-Indunisy

Majmu'ah Salafy Sulbar

Channel Telegram Al Haqqu Ahabbu Ilaina

Posting Komentar untuk "Definisi Puasa"