Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Fenomena Tarawih Ngebut

Tarawih Ngebut



Tujuan shalat, adalah untuk mengingat Allah ﷻ Sebagaimana firman-Nya :

 وَأَقِمِ الصَّلٰوةَ لِذِكْرِىٓ

"Dan dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku." (QS. Thaha:14)

Karena itu, shalat yang baik seharusnya tidak menghilangkan tuma'ninah dalam setiap gerakannya, tidak tergesa-gesa, apalagi dilakukan dengan " gerakan superkilat" . Bahkan ada sebagian saudara kita kaum muslimin yang melakukan shalat Tarawih dalam waktu yang sangat singkat, sangat cepat, 23 rakaat bisa selesai dalam waktu 10 menit atau bahkan 7 menit, Imam membaca al-Fatihah dengan sangat cepat, tidak menyempurnakan ruku’ dan sujudnya, bahkan posisi sujud bagaikan ayam yang mematuk biji-bijian atau burung gagak yang mematuk makanan, kemudian akhirnya menjadi viral "Inilah Shalat tercepat di dunia", Allahul Musta'an. Perhatikanlah hadits datang dari sahabat Abu Abdillah al-Asy’ari radliyallaahu ‘anhu bahwasanya :

أنَّ رسولَ الله ﷺ رأى رجلاً لا يُتمُّ رُكوعَهُ يِنْقُر في سجوده وهو يصلي، فقال رسول الله ﷺ : لوماتَ هذا على حاله هذه مات على غير ملة محمد ينقر صلاته كما ينقر الغرابُ الدَّم مثلُ الذين لا يُتِمُّ ركوعَه وينقر في سجوده مثل الجائع يأكل التمرة والتمرتانِ لا يُغنيَان عنه شيئً . 

"Rasulullah ﷺ melihat seorang laki-laki tidak menyempurnakan ruku’nya, dan waktu sujud dilakukan cepat (seakan-akan) mematuk dalam keadaan dia sholat. Maka Rasulullahﷺ bersabda : "Kalau orang ini mati dalam keadaan seperti itu, ia mati di luar agama Muhammad. Ia sujud seperti burung gagak mematuk makanan. Perumpamaan orang ruku’ tidak sempurna dan sujudnya cepat seperti orang kelaparan makan sebiji atau dua biji kurma yang tidak mengenyangkannya." (HR. Abu Ya’la,alBaihaqy, at-Thabrany, dan dihasankan oleh Al-Albaany)

Dalam hadits yang lain dari Abu Hurairah radiyallahu'anhu beliau berkata :

 نهاني خليلي صلى الله عليه وسلم أن أَنْقُرَ في صلاتي نقرَ الدِّيكَ و أنْ ألْتَفِتَ إلتِفَاتَ الثَّعْلَبِ و أن أُقْعِيَ إقعاءَ القردِ.

"Sahabat dekatku, (Nabi Muhammad ﷺ) melarangku sujud dalam shalat (dengan cepat) seperti mematuknya ayam jantan, melarangku berpaling (ke kanan atau ke kiri) seperti berpalingnya musang, dan melarangku duduk iq-aa’ seperti kera". (HR. Ahmad, dan Ibnu Abi Syaibah, dihasankan oleh Al-Albany) 

Ketahuilah, barakallahufikum, sejelek-jelek pencuri adalah yang mencuri dalam shalatnya, dalam hadits disebutkan :

أسْوَأُ النَّاسِ سَرِقَةً الَّذِيْ يَسْرِقُ مِنْ صَلاَتِهِ قَالُوْا يَا رَسُوْلَ اللهِ كَيْفَ يَسْرِقُ مِنْ صَلاَتِهِ قَالَ لاَ يَتِمُّ رُكُوْعَهَا وَلاَ سُجُوْدَهَا

"Seburuk-buruk pencuri adalah seseorang yang mencuri dari sholatnya. (Para Sahabat bertanya) : Bagaimana seseorang bisa mencuri dari shalatnya? Rasul menjawab : "Ia tidak menyempurnakan ruku’ dan sujudnya." (HR. Ahmad dan At-Thabrany, al-Haitsamy menyatakan bahwa para perawi hadits ini adalah perawi-perawi hadits shohih, dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, dan al-Haakim).

Seorang yang tidak Thuma’ninah (tenang) dalam sholat bisa menyebabkan shalat tidak sah, karena Thuma'ninah adalah salahsatu rukun dalam Shalat. 

Nabi ﷺ dalam hadits yang dikenal dengan Musius Shalah (Orang yang jelek Shalatnya) pernah memerintahkan seorang yang tidak thuma’ninah dalam shalat untuk mengulangi shalatnya hingga tiga kali. Kemudian Beliau memberikan bimbingan tentang tatacara shalat yang benar. Dalam hadist Abu Hurairah radiyallahu'anha bahwasanya :

 رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَخَلَ اْلمَسْجِدَ فَدَخَلَ رَجُلٌ فَصَلَّى ثُمَّ جَاءَ فَسَلَّمَ عَلَى النَّبي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  فَرَدَّ وَقَالَ ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ فَرَجَعَ يُصَلِّي كَمَا صَلَّى ثُمَّ جَاءَ فَسَلَّمَ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ ثَلاَثًا فَقَالَ وَالَّذِيْ بَعَثَكَ بِاْلحَقِّ مَا أُحْسِنُ غَيْرَهُ فَعَلِّمْنِيْ فَقَالَ إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلاَةِ فَكَبِّرْ ثُمَّ اقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنَ اْلقُرْآنِ ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَعْتَدِلَ قَائِمًا ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا وَافْعَلْ ذلِكَ فِي صَلاَتِكَ كُلِّهَا

"Rasulullah ﷺ masuk ke dalam masjid, kemudian masuk pula seorang laki-laki, kemudian laki-laki itu melakukan shalat kemudian mengucapkan salam kepada Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam. Nabi menjawab salam tersebut kemudian mengatakan kepadanya : ‘Kembalilah ulangi shalat, karena sesungguhnya engkau belum shalat’. Maka kemudian laki-laki itu mengulangi shalat sebagaimana shalatnya sebelumnya, kemudian ia mendatangi Nabi dan mengucapkan salam, kemudian Nabi mengatakan :

‘Kembali ulangilah shalat karena engkau belum shalat (Hal ini berulang tiga kali).

Maka kemudian laki-laki itu mengatakan : ‘Demi Yang Mengutusmu dengan kebenaran, aku tidak bisa melakukan lebih baik dari shalatku tadi, maka ajarilah aku’. Rasul ﷺ bersabda : "Jika engkau berdiri untuk shalat, bertakbirlah, kemudian bacalah yang mudah bagimu dari Al-Qur’an, kemudian ruku’lah sampai engkau thuma’ninah dalam ruku’,kemudian bangkitlah dari ruku’ sampai engkau thuma’ninah beri’tidal, kemudian sujudlah sampai engkau thuma’ninah dalam sujud, kemudian bangkitlah dari sujud sampaiengkau thuma’ninah dalam sujud,kemudian sujudlah sampai engkau thuma’ninah dalam sujud,kemudian bangkitlah sampai engkau thuma’ninah dalam duduk, dan lakukanlah hal yang demikian ini pada seluruh sholatmu." (HR. Bukhari-Muslim)

Berkata Imam Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah :

وأما مايفعل بعض الناس من الإسراع المفرط فإنه خلاف المشروع، فإن أدَّى إلى الإخلال بواجب أو ركن كان مبطلا للصلاة.

وكثير من الأئمة‏ :‏

لا يتأنَّى في صلاة التراويح وهذا  خطأ منهم، فإن الإمام لا يصلي لنفسه فقط، وإنما يصلي لنفسه ولغيره، فهو كالولي يجب عليه فعل الأصلح، وقد ذكر أهل العلم أنه يكره للإمام أن يسرع سرعة تمنع المأمومين فعل ما يجب‏.‏

"Adapun mengenai apa yang dilakukan orang-orang seperti tergesa-gesa dalam shalat adalah hal yang berlebih-lebihan, demikian ini menyalahi apa yang telah ditentukan dalam agama. Apabila shalat dengan cara seperti ini meninggalkan salah satu dari kewajiban atau rukun shalat, maka hal itu telah membatalkan Shalatnya.

Banyak dari para imam yang memimpin shalat tidak memanfaatkan waktu dalam shalat Tarawih, dan ini adalah kesalahan dari mereka. Hal ini karena imam tidak saja memimpin dirinya dalam shalat, namun dia memimpin dirinya dan orang lain. Maka dia seperti pemimpin, ia diwajibkan melakukan apa yang paling bermanfaat dan paling sesuai. Para ulama telah menyebutkan bahwa dibenci dari seorang Imam tergesa-gesa dalam shalat sampai pada keadaan dimana orang-orang yang mengikutinya dalam shalat tidak dapat melakukan gerakan yang wajib dilakukan."

(Fushulu fi As-Shiyam wa At-Tarawih wa Az-Zakat, hal. 18-19)

Akhukum Abu Mujahid al-Indunisy


Majmu'ah Salafy Sulbar

Channel Telegram Alhaqqu Ahabbu Ilaina


Posting Komentar untuk "Fenomena Tarawih Ngebut"