Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Syarat-Syarat Dikatakan Batal Puasanya




1. Melakukannya dengan Mengetahui Hukum Perkara itu Sebagai Pembatal Puasa

Sehingga jika ia tidak mengetahui bahwa sebenarnya hal itu membatalkan puasa, tidaklah batal puasanya. Contohnya: Seseorang yang muntah secara sengaja. Ia melakukannya karena tidak tahu bahwa sebenarnya hal itu membatalkan puasa, maka puasanya tidaklah terhitung batal.Demikian juga seseorang yang melakukan pembatal puasa namun ia tidak mengetahui bahwa sebenarnya belum masuk waktu berbuka, sedangkan ia menyangka sudah masuk waktunya, tidaklah batal puasanya,contohnya: Seseorang yang makan dan minum karena menyangka sudah masuk waktu Maghrib.Ia baru terbangun dari tidur,sementara Jam di kamarnya menunjukkan waktu yang tidak cocok (lebih cepat), sedangkan di luar gelap karena mendung. Ia menyangka sudah masuk Maghrib, sehingga ia makan dan minum, maka tidaklah batal puasanya. Dengan catatan:

*Setelah mengetahui kesalahannya ia tidak meneruskan pembatal puasa tersebut.*

رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا

"Wahai Robb kami janganlah Engkau menyiksa kami jika kami lupa atau tersalah (tak sengaja)." (Qs. al-Baqarah: 286)


2. Melakukannya dengan Sadar (Ingat)

Sehingga jika seseorang melakukan pembatal puasa dalam keadaan lupa, maka puasanya tetap sah dan tidak batal.

مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ 

وَسَقَاهُ

_"Barangsiapa yang lupa dalam keadaan berpuasa, kemudian ia makan dan minum, maka sempurnakanlah puasanya, karena itu adalah pemberian makan dan minum dari Allah." (HR. Bukhari dan Muslim)

Dengan catatan:

Benar-benar lupa, dan setelah ingat segera menghentikannya dan orang yang melihatnya wajib mengingatkannya.


3. Melakukannya dengan Sukarela atau Sengaja

Sehingga seseorang yang melakukan pembatal puasa karena tidak sengaja, puasanya tetap sah,contohnya: Seseorang yang sedang berkumur-kumur, tanpa sengaja air masuk hingga tenggorokan.Contoh yang lain: Seseorang yang mimpi basah (ihtilam). Ia mengeluarkan mani tanpa sengaja. Puasanya tetap sah.Berbeda dengan mengeluarkan mani secara sengaja (dengan masturbasi/onani), itu membatalkan puasa (Sebagaimana dalam pembahasan pembatal-pembatal puasa).

إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ

"Sesungguhnya Allah memaafkan dari umatku keadaan tersalah (tidak sengaja), lupa, dan hal-hal yang terpaksa (bukan kehendak sendiri)." (HR. Ibnu Majah, dishahihkn oleh al-Albany)

Demikianlah tiga syarat batalnya puasa, jika seseorang melakukannya dan terpenuhi ketiga syarat tersebut, maka puasanya batal.

Sumber Bacaan Kitab Manhajus Salikin wa Taudhih al-Fiqhi fid-Din Kitab as-Shiyam oleh Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'dy rahimahullah

Ma'had Ibnu Abbas Barakkang Mamuju Tengah Sul-Bar.


Akhukum al-Faqir Ilallahi Ta'ala Abu Mujahid al-Indunisy


Majmu'ah Salafy Sulbar

Channel Telegram Alhaqqu Ahabbu Ilaina

Posting Komentar untuk "Syarat-Syarat Dikatakan Batal Puasanya"