Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Syarat Wajib Puasa


Syarat wajibnya berpuasa di bulan Ramadhan ada enam :

1. Muslim, adapun orang kafir tidak diwajibkan berpuasa dan tidak sah puasanya jika ia melakukannya, sebagaimana dalam surah at-Taubah : 54

وما منعهم أن تُقبل منهم نفقاتُهم إلاَّ أنهم كفروا بِالله وبرسولهِ .

"Tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima infak-infak mereka selain karena mereka kafir kepada Allah dan Rasul-Nya".

2. Mencapai usia baligh, adapun anak-anak yang belum baligh tidak ada pembebanan syariat, sebagaimana hadits Aisyah radhiyallahu'anha riwayat Ahmad, Abu Daud dan selainnya, dishohihkan oleh Syaikh al-Albani :

رُفع القلمُ عن ثلاثةٍ : عن النائم حتى يستيقِظ وعن الصغير حتى يكبرُ وعن المجنون حتى يعقل أو يفيقَ .

"Pena (pencatat amalan) diangkat dari tiga golongan : dari orang yang tidur hingga dia terbangun, dari anak kecil hingga dia baligh (dewasa) dan dari orang gila hingga dia berakal (sadar)."

Adapun usia baligh pada seorang anak bisa diketahui dengan melihat salah satu dari tanda-tanda berikut :

- Berusia genap  lima belas tahun (menurut hitungan tahun hijriah).

- Tumbuh rambut disekitar  kemaluan (meskipun usianya belum genap lima belas tahun).

- Keluar air mani (sperma) karena syahwat, baik keluar karena mimpi basah maupun dalam keadaan terjaga (meskipun usianya belum lima belas tahun).

- Mengalami haid, ini khusus anak perempuan (meskipun belum berusia lima belas tahun). (Syarh al-Mumti' 6/333).

3. Berakal, sehingga tidak ada ketentuan pembebanan syariat terhadap orang yang tidak berakal sebagaimana hadits Aisyah radhiyallahu'anha yang lalu.

4. Memiliki kemampuan berpuasa, maka orang yang tidak mampu tidak wajib berpuasa, berdasarkan firman Allah ﷻ :

لا يكلفُ اللهُ نفساً إلا وُسعها (سورة البقرة : )

"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kemampuannya." (Qs. al-Baqarah : 286)

Tidak mampu yang menjadi udzur baginya untuk tidak berpuasa terbagi menjadi dua :

Pertama, tidak mampu bersifat tidak tetap karena sakit yang masih berkemungkinan sembuh maka dia mengqadha (menganti) puasa diluar Ramadhan.

Kedua, tidak mampu bersifat tetap karena usia lanjut (yang belum pikun) atau sakit yang tidak berkemungkinan sembuh (berdasarkan pemeriksaan pakar medis yang ahli di bidangnya dan terpercaya atau berdasarkan kebiasaan yang terjadi). Maka dia membayar fidyah dengan memberi makan fakir miskin.

5. Mukim (tinggal menetap), maka seorang musafir mendapat keringanan untuk tidak berpuasa.

6. Tidak ada penghalang yaitu terbebas dari haid dan nifas khusus wanita. jika dia haid dan nifas haram berpuasa dan tidak sah puasanya. (Syarat 5 dan 6 merupakan syarat tambahan yang disebutkan oleh Syaikh al-Utsaimin pada kitab asy-Syarh al-Mumti' 6/335 dan 340).

Sumber bacaan Kitab Shiyam dari Manhajis Salikin oleh Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'dy, Kitab Shiyam dari Fiqh Al-Muyassar oleh Sekelompok Ulama dan Catatan Pribadi Penyusun.

Ma'had Ibnu Abbas Barakkang Mamuju Tengah Sulawesi Barat.

Disusun oleh Akhukum al-Faqir ila Maghfirati Rabbih

Abu Mujahid al-Indunisy

Majmu'ah Salafy Sulbar

Posting Komentar untuk "Syarat Wajib Puasa"