Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Zakat Fitrah dengan Uang



Alhasil bahwa membayar jenis barang yang telah diwajibkan dalam zakat fitrah, atau zakat mal adalah apa yang telah ditetapkan (dalam syariat), dan jika tidak memungkinkan maka boleh dengan nilainya (yakni dengan uang, pent).

Berdasarkan firman Allah ta'ala:

: {لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا} الآية

"Allah tidak akan membebani suatu jiwa kecuali sesuai dengan kemampuannya" Al-Ayat (¹).

Dan firman-Nya:

 {فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ} الآية

"Maka bertakwalah kepada Allah semampu kalian" Al-Ayat (²).

Dan sabda nabi ﷺ:

"إذا أمرتكم بشيء، فائتوا منه ما استطعتم ... " الحديث متفق عليه. 

"Apabila aku perintahkan kalian dengan sesuatu, maka tunaikanlah darinya semampu kalian..."__ Alhadits Muttafaq Alaihi.

Wallahu ta'ala a'lam bisshawab, dan hanya Dialah cukup bagi kita, dan Dialah sebaik-baik penolong. |«

As-Syaikh Muhammad Adam Al-Ityubi - حَفِظَهُ اللّٰهُ تَعَالَىٰ -.

Dzakhiratul Uqba (22/300).

(¹). Qs. Al-Baqarah: 286, pent.

(²). Qs. At-Thaghabun: 16, pent.

Channel Telegram Butiran Faedah

=========================

Tambahan sebagai penjelas :
Syaikh menjelaskan tentang bolehnya zakat fitrah dengan uang dengan syarat jika memang kondisinya tidak memungkinkan untuk mengeluarkannya dengan makanan pokok setempat. Adapun kondisi kita saat ini, secara umum sangat memungkinkan untuk menunaikan zakat fitrah dengan beras. Sehingga kembali ke hukum asal sebagaimana yang Syaikh sebutkan bahwa zakat fitrah ataupun zakat mal, masing-masing ditunaikan sesuai jenis yang telah ditetapkan syari'at. Wallahu a'lam

Posting Komentar untuk "Hukum Zakat Fitrah dengan Uang"