Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Zakat Fitrah


Sedekah fitrah (Zakat Fitrah) adalah wajib, dan sebagian meriwayatkan tentang ijma' (kesepakatan ulama) atas wajibnya sedekah fitrah. Dan hanya diwajibkan bagi orang yang memiliki satu sha' dari bahan makanan yang lebih dari kebutuhannya dan kebutuhan orang-orang yang wajib ia beri nafkah pada hari raya dan malamnya. Dalil atas wajibnya sedekah fitrah apa yang telah benar di dalam kedua kitab shahih dari hadits Ibnu Umar - رَضِيَ اللّٰهُ عَنْهُمَا - bahwa beliau berkata:

"Rasulullah ﷺ telah mewajibkan zakat fitrah satu sha' dari kurma atau satu sha' dari gandum atas orang yang merdeka maupun budak, lelaki maupun perempuan, anak kecil maupun orangtua dari muslimin dan memerintahkan untuk menunaikan sebelum keluarnya manusia menuju shalat. "

Ucapan beliau: "mewajibkan" merupakan dalil atas wajibnya karena kata fardhu maknanya adalah wajib dan harus.

Sedekah fitrah ditunaikan dalam bentuk bahan pokok makanan negeri, baik dari jenis yang disebutkan dalam hadits maupun dari selainnya apabila bahan pokok makanan penduduk negeri selain dari jenis-jenis ini menurut penelitian Ibnul Qayyim - رَحِمَهُ اللّٰهُ -.

Dan tidak boleh mengeluarkannya berupa uang atau pakaian atau semisal itu. Barangsiapa yang benar-benar fakir maka dia akan bisa memanfaatkan bahan makanan tersebut dan pastinya demikian.

Sebab tidak dibolehkannya selain makanan, bahwa Nabi ﷺ mewajibkannya dari bahan makanan maka tidak boleh meninggalkan sunnahnya karena ucapan seseorang. Berkata Al-Imam Ahmad: "Tidak boleh memberikan dengan nilainya (ditunaikan dengan uang). Maka ditanyakan kepada beliau: "Suatu kaum mengatakan: bahwa Umar bin Abdil Aziz dahulu mengambil nilainya?"

Beliau menjawab: "Mereka meninggalkan sabda rasulullah ﷺ dan mengatakan telah berkata fulan, dan telah berkata Ibnu Umar: Rasulullah ﷺ telah mewajibkan zakat fitrah satu sha' dari bahan makanan. Al-Hadits.

Dan apabila seorang muslim di suatu negeri dipaksa untuk mengeluarkan zakat fitrah dengan uang, maka mereka menunaikan berupa uang, kemudian dia mengeluarkan lagi zakatnya secara sembunyi-sembunyi dari bahan makanan, dan tidak boleh baginya untuk menampakkan penentangan terhadap penguasa dengan menyelisihinya sebagai bentuk mencegah fitnah. Dijelaskan yang demikian oleh As-Syaikh Muhammad bin Utsaimin - رَحِمَهُ اللّٰهُ -.

Dan waktu kewajibannya yaitu terbenamnya matahari di malam terakhir bulan ramadhan. Sehingga barangsiapa memilik anak yang lahirnya sebelum terbenamnya matahari, maka dikeluarkan zakat dari bayi tersebut. Demikian pula apabila seorang kafir masuk Islam sebelum terbenamnya matahari maka dikeluarkan dari dirinya zakat. Adapun jika dia masuk Islam setelah terbenam matahari atau anak yang dilahirkan setelah terbenam atau seorang muslim meninggal sebelum terbenam maka tidak wajib bagi mereka karena mereka belum mendapatkan waktu kewajibannya.

Zakat fitrah ditunaikan sebelum keluar untuk shalat ied berdasarkan hadits Ibnu Umar "Beliau memerintahkan untuk mengeluarkan zakat sebelum keluarnya manusia menuju shalat."

Dan tidak mengapa untuk menunaikan sebelum hari raya satu hari atau dua hari atau tiga hari (sebelumnya) sebagaimana hal itu ditunjukkan hadits Abu Hurairah - رَضِيَ اللّٰهُ عَنْهُ - ketika beliau menjaga baitul mal, datang syaitan dalam wujud seorang tua yang fakir karena itu berlangsung dalam tiga malam maka ini menunjukkan bahwa Rasul ﷺ beliau mengumpulkan sedekah fitrah sebelum hari raya satu hari atau dua hari atau tiga hari. Adapun mengeluarkannya di awal bulan atau pertengahan atau sebelum tiga hari dari hari raya maka ini menyelisihi syariat dan barangsiapa yang melakukan itu maka dia harus mengeluarkannya sekali lagi di waktunya yang disyariatkan. 

Sumber artikel:

Channel Fawaid Ilmiah As-Syaikh Ali bin Yahya Al-Haddadi 

Diterjemahkan oleh Ustadz Sholehuddin di Channel Telegram Butiran Faedah
dengan sedikit kami edit tanpa merubah makna, insya Allah.





Posting Komentar untuk "Hukum Zakat Fitrah"