Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Zakat Fitrah Bayi yang Belum Lahir


Zakat Fitrah Bayi yang Belum Lahir


Pertanyaan pertama dari Fatwa no. (1474).

Pertanyaan:

Apakah bayi yang masih berada di dalam perut ibunya dibayarkan zakat fitrah darinya atau tidak?

Jawaban:

Dianjurkan mengeluarkannya dari jabang bayi tersebut berdasarkan perbuatan Utsman - رَضِيَ اللّٰهُ عَنْهُ - namun tidak wajib atasnya dikarenakan tidak adanya dalil atas yang demikian.

Wa billahittaufiq, dan shalawat Allah atas nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya serta keselamatan atas mereka.

Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah wa Al-Ifta


===================================================


Dianjurkan mengeluarkan zakat fitrah dari wanita hamil atau janin yang masih berada di dalam perut ibunya.

Berkata Al-Allamah Ibnul Qasim Al-Hanbali - رَحِمَهُ اللّٰهُ تَعَالَىٰ - di dalam kitabnya "Hasyiyah Ar-Rawdh Al-Murabba'" (3/277), tentang dianjurkan mengeluarkan zakat fitrah dari wanita hamil:

<<واتفق عليه الأئمة الأربعة، وغيرهم>>.اهـ

"Dan para imam yang empat serta selain mereka telah sepakat tentang hal itu." Selesai

Dan telah shahih dari murid sahabatnya Abi Qilabah - رَحِمَهُ اللّٰهُ تَعَالَىٰ -  bahwa beliau mengatakan:

(( كان يُعجبهم أنْ يُعطوا زكاة الفطر عن الصغير والكبير حتى على الحَبَل في بطن أمه )).

"Adalah mengagumkan mereka pemberian zakat fitrah mereka dari anak kecil dan orang dewasa sampai-sampai atas wanita hamil (janin) yang masih di dalam perut ibunya."

Akan tetapi tidak wajib.

Dimana imam Ibnul Mundzir - رَحِمَهُ اللّٰهُ تَعَالَىٰ - mengatakan di dalam kitabnya "Al-Isyraf" (3/72-73):

<<كل مَن يُحفظ عن مِن علماء الأمصار لا يُوجِب على الرجل إخراج زكاة الفطر عن الجنين في بطن أمه>>.اهـ

"Setiap orang yang dijaga (riwayatnya) dari para ulama negeri (menyatakan) tidak wajib atas seorang lelaki untuk mengeluarkan zakat fitrah dari janin yang berada di perut ibunya." Selesai |«

Ditulis oleh: Abdul Qodir Al-Junaed.

Posting Komentar untuk "Zakat Fitrah Bayi yang Belum Lahir"