Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bolehkah Kencing Berdiri?


As-Syaikh Al-Allamah Ibnu Baaz - رَحِمَهُ اللّٰهُ - ditanya :

Pertanyaan:

Apakah boleh seseorang kencing sambil berdiri, perlu diketahui bahwa tubuh dan kain tidak terkena sedikitpun dari hal itu?

Jawaban:

¬ Tidak mengapa kencing dalam keadaan berdiri terlebih lagi ketika dibutuhkan, apabila tempatnya tertutup, tidak terlihat padanya seseorang pun aurat orang kencing tersebut, dan tidak mengenainya sedikitpun dari percikan kencing.

Berdasarkan apa yang telah tetap dari Hudzaifah - رَضِيَ اللّٰهُ عَنْهُ - :

«أن الـنبي ﷺ أتـى سـباطة قـوم فـبال قـائما» متــفق على صحــته .

"Bahwa nabi ﷺ mendatangi tempat pembuangan sampah suatu kaum kemudian beliau kencing dengan berdiri" Disepakati atas keshahihannya.

Akan tetapi yang afdhal ialah kencing dengan duduk; karena inilah yang biasa dilakukan oleh nabi ﷺ, dan lebih menutupi aurat, dan lebih jauh dari terkena dampak sedikitpun dari percikan kencing. ¬

💻 Sumber artikel:
http://www.binbaz.org.sa/fatawa/322 

Channel Telegram : Butiran Faedah

 

Posting Komentar untuk "Bolehkah Kencing Berdiri?"