Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Tabur Bunga Saat Ziarah Kubur


Bismillah
Ustadz, ada titipan pertanyaan.

Mohon izin bertanya, tentang hukum tabur bunga saat ziarah kubur...syukron

barakallahu fiik wa jazakallahu khairan

Dijawab oleh Ustadz Sholehuddin hafizhahullah

Ziarah kubur adalah perkara yang disyariatkan yang sebelumnya telah dilarang oleh Nabi ﷺ. Dalam sabdanya beliau menuturkan:

نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا فَإِنَّ فِي زِيَارَتِهَا تَذْكِرَةً.

"Aku telah melarang kalian menziarahi kuburan, sekarang berziarahlah ke kuburan, karena dalam berziarah itu terdapat peringatan (mengingatkan kematian)." HR. Abu Dawud dalam Sunan-nya dari hadits Buraidah Radhiyallahu Anhu, dan asalnya ada dalam Shahih Muslim.

Dalam berziarah kubur, terdapat adab-adab yang mesti dijalankan bagi para peziarah, diantaranya adalah mendoakan kebaikan bagi penghuni kuburan, bukan meminta kebaikan dari penghuni kubur atau minta didoakan kebaikan bagi peziarah kubur.

Adapun persoalan tabur bunga atau sejenisnya maka ini adalah perkara yang diada-adakan, yang tidak ada dalam syariat Islam sama sekali; tidak disunnahkan apalagi diwajibkan yang demikian.

SYUBHAT DAN JAWABAN :

Sebagian kaum muslimin menyamakan ritual tabur bunga dengan perbuatan nabi ﷺ meletakkan pelepah kurma kepada kedua kuburan sahabatnya.

Jawaban:

1. Perbuatan ini khusus bagi nabi ﷺ, tidak bagi umatnya, karena nabi ﷺ melakukan itu disebabkan Allah ta'ala telah memperlihatkan kepada beliau bahwa kedua penghuni kubur dari sahabatnya ini sedang menerima adzab (siksa) kubur oleh sebab dosa yang diperbuat keduanya. Oleh karenanya nabi ﷺ meletakkan pelepah kurma bagi keduanya dengan harapan dapat meringankan siksa kubur yang dialami keduanya.

2. Nabi ﷺ meletakkan pelepah kurma tersebut hanya kepada kedua penghuni kubur atau tiga kali saja, tidak melakukan itu setelahnya. Sekalipun tentunya semua umatnya terlebih di masa nabi ﷺ sangat membutuhkan syafaat beliau untuk bisa - minimalnya - diringankan siksanya atau dibebaskan dari siksa kubur, akan tetapi nabi ﷺ tidak melakukan itu pada setiap kuburan kaum muslimin, sekalipun beliau ﷺ dikenal sangat penyayang terhadap umatnya.

3. Adapun bagi umatnya maka hal itu tidak dibenarkan melakukan itu sebagaimana dilakukan oleh nabi ﷺ, jika hal itu dilakukan maka dia telah melakukan perkara yang tidak diajarkan oleh nabi ﷺ dan tidak pula dilakukan oleh para sahabatnya sepeninggal beliau ﷺ.

4. Jika itu dilakukan, maka terdapat tuduhan terhadap saudaranya akan perbuatan kemaksiatan yang telah diperbuat oleh penghuni kubur di dunia. Dan ini tentunya tidak dibenarkan menuduh seseorang tanpa bukti.


Wallahu a'lam. Wa fika barakallah wa anta jazakallah Khaira.

Dikutip dari Tanya Jawab di Channel Butiran Faedah

Posting Komentar untuk "Hukum Tabur Bunga Saat Ziarah Kubur"