Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hal yang Boleh Dilakukan Orang yang Berpuasa

Puasa Boleh Melakukan ini



1. Sikat Gigi/ Bersiwak

Rasulullah ﷺ bersabda :

لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ صَلَاةٍ

"Jika aku tidak memberatkan umatku, niscaya akan kuperintahkan mereka bersiwak pada setiap sholat."  (Muttafaq 'alaih)

Al-Imam al-Bukhari menjelaskan:

وَقَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ ﷺ لَوْلا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي للأمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ وُضُوءٍ وَيُرْوَى نَحْوُهُ عَنْ جَابِرٍ وَزَيْدِ بْنِ خَالِدٍ عَنْ النَّبِيِّ ﷺ وَلَمْ يَخُصَّ الصَّائِمَ مِنْ غَيْرِهِ

"Abu Hurairah berkata, dari Nabi ﷺ : "Jika aku tidak memberatkan umatku, niscaya akan kuperintahkan mereka bersiwak setiap berwudhu". Dan diriwayatkan yang semisal dengan itu dari Jabir dan Zaid bin Kholid dari Nabi ﷺ dan tidak mengkhususkan puasa dari yang lain" (Shahih al-Bukhari (7/18))

Adapun menggunakan sikat gigi dan pasta gigi tidak mengapa pada saat berpuasa. Namun hendaknya berhati-hati agar tidak ada percikan air yang masuk menuju kerongkongan. Jika sikat gigi dengan pasta gigi hanya dilakukan pada saat selesai sahur sebelum Subuh dan setelah berbuka di waktu Maghrib, maka itu lebih baik.


2. Berkumur-Kumur dan Memasukkan Air ke Dalam Hidung Asal Tidak Berlebihan

Karena disyariatkan berkumur-kumur (al-madhmadhah) dalam berwudhu’ menunjukkan bolehnya,  Sebagian orang pada saat berpuasa, tidak berkumur-kumur pada waktu berwudhu’ karena khawatir batal puasanya. Ini adalah sebuah kesalahan. Berkumur-kumur dalam berwudhu’ adalah perintah Nabi ﷺ :

إِذَا تَوَضَّأْتَ فَمَضْمِضْ

"Jika engkau berwudhu’, berkumur-kumurlah." (HR. Abu Dawud)

Demikian juga memasukkan air ke dalam hidung (istinsyaq) dan mengeluarkannya dari hidung (istintsar) saat berwudhu’ tidaklah membatalkan puasa, bahkan harus dilakukan pada saat berwudhu’. Baik di saat puasa atau di saat tidak berpuasa.

إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْتَنْشِقْ بِمَنْخِرَيْهِ مِنْ الْمَاءِ ثُمَّ لِيَنْتَثِرْ

"Jika salah seorang dari kalian berwudhu’, maka hiruplah air dengan dua rongga hidungnya kemudian keluarkan." (HR. Muslim no. 349)

Juga dalam hadits yang lain :

وبَالِغْ في الاِستنشَاقِ إلاَّ أنْ تكونَ صَائِمًا .

"Dan bersungguh-sungguhlah kalian dalam ber-ustinsyaq (memasukkan air kedalam hidung ketika berwudhu) kecuali bila kalian berpuasa." (HR.  Abu Dawud, at-Tirmidzi dan an-Nasai disahihkan oleh al-Albani).


3. Mandi/ Mengguyurkan Air di Atas Kepala dan Berenang

Sebagaimana Nabi ﷺ pernah mengguyurkan air di atas kepala beliau pada saat berpuasa di waktu terik matahari yang sangat panas.

عَنْ بَعْضِ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ رُئِيَ بِالْعَرْجِ وَهُوَ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ الْمَاءَ وَهُوَ صَائِمٌ مِنْ الْحَرِّ أَوْ الْعَطَشِ

"Dari sebagian Sahabat Nabi ﷺ bahwa Nabi ﷺ dilihat di al-‘Arj (nama suatu tempat) menuangkan air pada kepala beliau dalam keadaan berpuasa, karena panas atau haus." (HR. Abu Dawud, Ahmad, lafadz sesuai riwayat Ahmad, dishahihkan oleh al-Albani). 


4. Kesiangan dalam Keadaan Junub

Berdasarkan hadits Aisyah dan Ummu Salamah rafiyallahu'anhuma riwayat Bukhari dan Muslim :

أنَّ النَّبي ﷺ كَان يُدرِكُهُ الفَجرُ وهو جُنبٌ مِن أهلِه ثُمَّ يغْتسِلُ ويصُوم

"Sesungguhnya Rasulullah ﷺ kadang shubuh mendapatinya (yakni beliau memasuki shubuh), padahal beliau sedang junub (setelah bercampur) dengan istrinya, kemudian beliau mandi dan berpuasa."

Tidak ada perbedaan apakah junub akibat Jima' (berhubungan suami istri) atau mimpi basah.Demikian pula kesiangan dalam keadaan telah suci dari haidh dan nifas sebelum shubuh diperbolehkan untuk berpuasa.


5. Memeluk dan Mencium Istri Karena Kasih Sayang Bukan Syahwat

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يُقَبِّلُ وَهُوَ صَائمٌ وَيُبَاشِرُ وَهُوَ صَائِمٌ وَلَكِنَّهُ أَمْلَكُكُمْ لِإِرْبِهِ

"Dari Aisyah radhiyallahu anha beliau berkata: Rasulullah ﷺ mencium dalam keadaan berpuasa, beliau memeluk dalam keadaan berpuasa. Akan tetapi beliau adalah orang yang paling mampu menjaga nafsu." (HR. Bukhari dan Muslim) 


6. Tukang Masak Mencicipi Masakan Karena Kebutuhan dan Tidak Menelannya dan Mencium Bau-Bauan

Sahabat Nabi Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma berkata :

لاَ بَأْسَ أَنْ يَذُوقَ الْخَلَّ ، أَوِ الشَّيْءَ مَا لَمْ يَدْخُلْ حَلْقَهُ وَهُوَ صَائِمٌ

"Tidak mengapa mencicipi cuka atau sesuatu selama tidak masuk ke dalam tenggorokan pada saat berpuasa." (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Mushonnafnya no. 9369 (3/47)). 


7. Bersuntik dengan sesuatu yang Tidak Bermakna Makanan dan Minuman, Tes Darah atau Ada Anggota Tubuh yang Terluka

Boleh bersuntik cairan apa saja yang tidak bermakna makanan dan minuman,juga apabila ada anggota tubuh yang terluka dan mengeluarkan darah, hal itu tidaklah membatalkan puasa. Seperti juga tes darah yang mengambil sedikit sample darah, tidaklah membatalkan puasa. Sekedar keluarnya darah bukanlah pembatal puasa. Hanya saja jika darah keluar cukup banyak dan membuat lemah keadaan seseorang, akan menyulitkan keadaannya dalam berpuasa.


8. Menggunakan Celak Mata dan Tetes Mata

Celak mata yang digunakan pada saat berpuasa tidaklah membatalkan puasa. Ini adalah pendapat dari al-Imam Abu Hanifah dan al-Imam asy-Syafi’i.Nabi juga memerintahkan memakai celak pada para Sahabatnya secara umum tanpa membedakan di dalam atau di luar Ramadhan.

Sama juga dengan penggunaan tetes mata yang bisa berakibat adanya bagian yang masuk ke tenggorokan. Namun bagian yang masuk ke tenggorokan itu adalah sangat sedikit dan dimaafkan, seperti juga tersisanya air pada saat berkumur.

Pendapat ini dikuatkan oleh Syaikh Bin Baz dan Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin. 


9. Obat yang Dimasukkan Melalui Dubur

Jika seseorang sedang berpuasa, kemudian menggunakan obat yang dimasukkan lewat dubur, hal itu tidaklah membatalkan puasa. Karena hal itu bukanlah makan minum atau yang semakna makan dan minum. Ini adalah pendapat Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin dalam salah satu fatwanya.

Sumber Bacaan Kitab Manhajus Salikin wa Taudhih al-Fiqhi fid-Din Kitab as-Shiyam oleh Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'dy rahimahullah

Ma'had Ibnu Abbas Barakkang Mamuju Tengah Sul-Bar.

Akhukum al-Faqir Ilallahi Ta'ala Abu Mujahid al-Indunisy_


Majmu'ah Salafy Sulbar

Channel Telegram Alhaqqu Ahabbu Ilaina

Posting Komentar untuk "Hal yang Boleh Dilakukan Orang yang Berpuasa"