Hukum Makan Bekicot
Bismillaah, afwan Ustadz, bagaimana hukumnya makan bekicot?
Dijawab oleh Ustadz Sholehuddin hafizhahullah :
Bekicot, hukum asalnya adalah halal, disebabkan tidak ada satu dalil pun yang melarang dari memakannya. Dan hukum asal makanan adalah boleh, sebagaimana disebutkan dalam ayat:
(هُوَ ٱلَّذِی خَلَقَ لَكُم مَّا فِی ٱلۡأَرۡضِ جَمِیعࣰا) [سورة البقرة: 29]
"Dialah (Allah) yang menciptakan segala apa yang ada di bumi untukmu". [Qs. Al-Baqarah: 29]
Dan dia tidak termasuk ke dalam kategori binatang yang diharamkan untuk dimakan dalam hadits ini:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَكْلِ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ السَّبُعِ وَعَنْ كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنْ الطَّيْرِ. رواه أبو داود بسند صحيح.
Dari Ibnu Abbas ia berkata, "Rasulullah ﷺ telah melarang mengkonsumsi semua binatang buas yang bertaring dan semua burung yang memiliki cakar." [HR. Abu Dawud dengan sanad yang shahih]
Hanya saja, saya pernah bertanya tentang hal ini via WhatsApp kepada syaikh kami, Badr bin Muhammad Al-Anazi hafizhahullah dan beliau menjawab kurang lebihnya bahwa hewan tersebut haram dimakan karena masuk kategori hewan menjijikkan. Selesai.
Dan hewan menjijikkan menurut fuqaha adalah termasuk yang diharamkan untuk dimakan. Wallahu a'lam.
Diambil dari kolom komentar Channel Telegram Butiran Faedah
Jdi ikuti yg mana ni om admin?
BalasHapusBisa mengikuti pendapat syaikh Badr yang sudah disebutkan, berdasarkan kaedahnya para Fuqoha tersebut.
HapusWallahu a'lam
Cara makan nya di sembelih apa langsung digoreng seperti ikan
BalasHapusDari jawaban di atas, Ustadz hendak mengarahkan jawabannya sebagaimana jawaban Syaikh Badr bin Muhammad Al-Anazi hafizhahullah, yakni haram. Wallahu a'lam
Hapus