Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Adakah Shalat Sunnah Setelah Shalat Ashar?


Pertanyaan :

Apakah sahih shalat dua rakaat setelah Ashar?


Jawaban:

Telah diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari hadits Aisyah رَضِيَ اللهُ عَنْهَا ,  bahwa Beliau berkata:

مَا تَرَكَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ركعتين بَعْدَ الْعَصْرِ عِنْدِي قَطُّ.

“Rasulullah ﷺ tidak pernah meninggalkan dua rakaat setelah Ashar di sisiku.”

(HR.Bukhari: 574 & Muslim: 835)

Dalam riwayat lain, Aisyah رَضِيَ اللهُ عَنْهَا juga berkata:

صَلَاتَانِ مَا تَرَكَهُمَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي بَيْتِي قَطُّ سِرًّا وَلَا عَلَانِيَةً، رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْفَجْرِ، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعَصْرِ.

“Dua raka’at, Rasulullah ﷺ tidak pernah sama sekali meninggalkan kedua di rumahku baik secara rahasia maupun terang-terangan: dua raka’at sebelum fajar, dan dua raka’at setelah Ashar.”

(HR.Muslim)

Dalil- dalil ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ biasa mengerjakan shalat sunnah setelah Ashar. Namun dari sisi lain, terdapat hadits- hadits yang sahih dari Rasulullah ﷺ yang menyebutkan larangan mengerjakan shalat sunnah setelah shalat Ashar, dan juga setelah shalat subuh. Diantaranya, sabda Rasulullah ﷺ :

لاَ صَلاَةَ بَعْدَ الصُّبْحِ حَتَّى تَرْتَفِعَ الشَّمْسُ ، وَلاَ صَلاَةَ بَعْدَ العَصْرِ حَتَّى تَغِيبَ الشَّمْسُ 

“Tidak ada shalat setelah shalat subuh hingga matahari meninggi, dan tidak ada shalat setelah shalat Ashar hingga matahari terbenam.”

(Muttafaq Alaihi, dari hadits Abu Sa’id Al Khudri رَضِيَ اللهُ عَنْهُ )

Pada asalnya, shalat yang dikerjakan oleh Nabi ﷺ ba’da ashar adalah shalat sunnah yang diqadha’, yaitu shalat sunnah setelah dhuhur dan shalat sunnah sebelum ashar, yang beliau tinggalkan karena adanya udzur. Hal ini dijelaskan dalam hadits Ummu Salamah رَضِيَ اللهُ عَنْهَا yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, bahwa Rasulullah ﷺ berkata kepadanya:

يَا بِنْتَ أَبِي أُمَيَّةَ ، سَأَلْتِ عَنِ الرَّكْعَتَيْنِ بَعْدَ العَصْرِ ، وَإِنَّهُ أَتَانِي نَاسٌ مِنْ عَبْدِ القَيْس ِ، فَشَغَلُونِي عَنِ الرَّكْعَتَيْنِ اللَّتَيْنِ بَعْدَ الظُّهْرِ ، فَهُمَا هَاتَانِ 

“Wahai Binti Abu Umayyah (maksudnya Ummu Salamah), engkau bertanya tentang shalat dua rakaat setelah ashar, dan sesungguhnya telah datang kepadaku beberapa orang dari kabilah Abdul Qais, maka mereka menyibukkan Aku dari mengerjakan shalat dua rakaat sebelum dhuhur, maka inilah dua rakaat tersebut.”

(Muttafaq Alaihi)

Juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Salamah Bin Abdurrahman Bin Auf, bahwa ia bertanya kepada Aisyah رَضِيَ اللهُ عَنْهَا tentang shalat dua rakaat yang biasa dikerjakan Rasulullah ﷺ setelah Ashar, maka Aisyah menjawab:

كَانَ يُصَلِّيهِمَا قَبْلَ الْعَصْرِ ، ثُمَّ إِنَّهُ شُغِلَ عَنْهُمَا ، أَوْ نَسِيَهُمَا ، فَصَلَّاهُمَا بَعْدَ الْعَصْرِ ، ثُمَّ أَثْبَتَهُمَا ، وَكَانَ إِذَا صَلَّى صَلَاةً أَثْبَتَهَا

“Beliau biasa mengerjakan shalat dua rakaat sebelum Ashar, lalu kemudian Beliau tersibuk kan dari melakukannya, atau melupakan keduanya, maka Beliau mengerjakan keduanya setelah ashar, lalu Beliau pun menetapkannya, dan Beliau jika mengerjakan satu shalat maka Ia menetapkannya.

(HR.Muslim: 835)

Para ulama mengompromikan dalil-dalil yang menunjukkan larangan shalat setelah ashar, dengan hadits-hadits yang menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ melakukannya, dan bahkan Beliau rutin melakukannya, sebagai berikut:

 - Asal hukumnya, seseorang tidak diperbolehkan mengerjakan shalat sunnah setelah ashar, berdasarkan hadits Rasulullah ﷺ yang melarang untuk mengerjakannya.

 - Boleh mengerjakan shalat sunnah setelah ashar, apabila  shalat tersebut merupakan shalat yang ditinggalkan karena udzur, yang biasa dikerjakan setelah dhuhur, atau sebelum ashar.

 - Adapun merutinkan shalat sunnah setelah ashar tanpa sebab, maka itu merupakan kekhususan bagi Rasulullah ﷺ yang tidak diperbolehkan bagi umatnya untuk melakukannya.

Berkata Al Hafizh Ibnu Hajar رَحِمَهُ اللهُ :

وَأَمَّا مُوَاظَبَتُهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى ذَلِكَ فَهُوَ مِنْ خَصَائِصِهِ وَالدَّلِيلُ عَلَيْهِ رِوَايَةُ ذَكْوَانَ مَوْلَى عَائِشَةَ أَنَّهَا حَدَّثَتْهُ أَنَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي بَعْدَ الْعَصْرِ وَيَنْهَى عَنْهَا وَيُوَاصِلُ وَيَنْهَى عَنِ الْوِصَالِ رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَرِوَايَةُ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ عَائِشَةَ فِي نَحْوِ هَذِهِ الْقِصَّةِ وَفِي آخِرِهِ وَكَانَ إِذَا صَلَّى صَلَاةً أَثْبَتَهَا رَوَاهُ مُسْلِمٌ قَالَ الْبَيْهَقِيُّ الَّذِي اخْتَصَّ بِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُدَاوَمَةُ عَلَى ذَلِكَ لَا أَصْلُ الْقَضَاءِ وَأَمَّا مَا رُوِيَ عَنْ ذَكْوَانَ عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ فِي هَذِهِ الْقِصَّةِ أَنَّهَا قَالَتْ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَنَقْضِيهِمَا إِذَا فَاتَتَا فَقَالَ لَا فَهِيَ رِوَايَة ضَعِيفَة لَا تقوم بهَا حجَّة

“Adapun Rasulullah ﷺ yang melakukannya secara rutin, maka itu termasuk kekhususan Beliau. Dalil tentang hal itu adalah riwayat Dzakwan maula Aisyah رَضِيَ اللهُ عَنْهَا  bahwa Aisyah memberitakan bahwa Nabi ﷺ mengerjakan shalat setelah ashar dan Beliau melarang darinya, dan Beliau berpuasa wishal dan Beliau melarang (umatnya) darinya.”. Demikian pula riwayat Abu Salamah dari Aisyah semisal kisah ini, dan disebutkan pada akhirnya: bahwa Rasulullah ﷺ jika mengerjakan satu shalat maka Beliau menetapkannya.” (HR.Muslim). Berkata Al Baihaqi: yang merupakan kekhususan Nabi ﷺ adalah merutinkan perbuatan tersebut, bukan asal hukum mengqadha.”

Adapun  yang diriwayatkan dari Dzakwan dari Ummu Salamah tentang kisah ini, bahwa Dia bertanya: "Apakah boleh kami mengqadhanya apabila kami tertinggal dari melakukannya?" Maka Nabi menjawab: "Tidak", ini adalah riwayat yang lemah yang tidak bisa ditegakkan sebagai hujjah.”

(Fathul Bari:2/65)

Terkecuali dalam hal ini, shalat sunnah yang dikerjakan setelah ashar karena ada sebab, seperti tahiyatul masjid, atau shalat sunnah setelah wudhu yang dikerjakan ba’da ashar, dan yang semisalnya, maka hal itu diperbolehkan menurut pendapat yang paling sahih dari para ulama. Wallahul muwaffiq.

Dijawab oleh: Ustadz Abu Muawiyah Askary Bin Jamal

20 Safar 1444 H

Sumber : Ma'had Online al-Istiqamah 

Posting Komentar untuk "Adakah Shalat Sunnah Setelah Shalat Ashar?"