Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Sujud Syukur Bersama Sekaligus Doa Bersama


Bismillah,

Tadi subuh, imam mengajak jamaah untuk sujud syukur bersama-sama untuk mensyukuri kemenangan gubernur muslim (ana tinggal di Jakarta) lalu dilanjutkan dengan doa bersama yang dikomandoi imam itu dan diaminkan oleh jamaahnya.

Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya sujud syukur dan doa bersama seperti itu? apakah sudah termasuk bid'ah?
Barakallahu fiik

Dijawab oleh : 

Ustadz Saeed Al-Bandunjie

Wa fiik barakallah

Sujud syukur hukumnya adalah disunnahkan. Dengan dalil hadits yang paling kuat, -hadits yang mutafaq alaih- tentang sujud syukurnya Ka'ab bin Malik yang dulu menyelisihi atau tidak ikut jihad di jaman Nabi ﷺ, lalu Kaab bersama kedua temannya diboikot Nabi ﷺ dan kaum muslimin selama sekitar sebulan atau lebih. Bagi Kaab dan kedua temannya, boikot ini menjadikan bumi yang luas ini seolah terasa sangat sempit di hati mereka. Lalu Alloh mengampuninya dan disebutkan :

 فَخَرَرْتُ سَاجِدًا وَعَرَفْتُ أَنْ قد جاء فَرَجٌ"

"Maka aku bersujud syukur kepada Alloh, dan aku mengetahui bahwa telah datang kebahagiaan (ampunan dari Alloh)".

Dan dari perbuatan Nabi ﷺ sendiri diriwayatkan Abu Daud :

 حَدَّثَنَا مَخْلَدُ بْنُ خَالِدٍ، حَدَّثَنَا أَبُو عَاصِمٍ، عَنْ أَبِي بَكْرَةَ بَكَّارِ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ، أَخْبَرَنِي أَبِي عَبْدُ الْعَزِيزِ، عَنْ أَبِي بَكْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ كَانَ «إِذَا جَاءَهُ أَمْرُ سُرُورٍ أَوْ بُشِّرَ بِهِ خَرَّ سَاجِدًا شَاكِرًا لِلَّهِ»

Dari Abu Bakroh dari Nabi ﷺ : "Jika datang berita yang menggembirakan atau kabar berita yang baik maka bersujudlah bersyukur kepada Alloh".

Hadits ini shohih.

Maka sujud syukur sesuai sunnah dan tata caranya adalah sujud tanpa harus berwudhu, dengan pakaian yang ada padanya (yang dipakai saat itu juga) dan membaca "subhana robiyal a'ala wabihamdihi", seperti bacaan sujud saat sholat.

Adapun untuk permasalahan di atas, sujud syukur sepakat di tempat tertentu dan waktu tertentu ditambah dengan doa berjama’ah dengan satu imaam yang sengaja dilakukan di masjid, maka ini adalah perkara yang tidak disyariatkan dari salaf kita, dan tertolak sesuai hadits Aisyah yang Muttafaqun Alaih, sesuai riwayat Muslim :

: ( مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ )

"Barangsiapa yang melaksanakan suatu amalan yang bukan dari perintah ajaranku maka amalannya tertolak".

Kesimpulannya:

Silahkan setiap orang untuk bersujud syukur di tempat masing-masing tanpa berkumpul di suatu tempat tertentu dan mengambil imam, yaitu seseorang atau imam membaca doa dan diaminkan jama'ah, karena ibadah sujud syukur sebenarnya hanya sujud saja tanpa doa-doa yang diaminkan.

Wallahu a'lam

Sumber : Ma'had Mubqil Al Wadi'i

Posting Komentar untuk "Hukum Sujud Syukur Bersama Sekaligus Doa Bersama"