Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Definisi dan Hukum Ibadah Qurban

Definisi Hukum Qurban



Udhiyah (Qurban)
adalah yang disembelih dari hewan ternak pada hari-hari Idul Adha dengan sebab hari raya, sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah Azza Wa Jalla.

Ini termasuk syiar islam yang disyariatkan berdasarkan kitab Allah Subhanahu Wa Ta'ala, sunnah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam dan kesepakatan kaum muslimin. Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman :

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ


“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah.” (Al-Kautsar : 2)

Allah Subhanahu Wa Ta'ala juga berfirman :

  قُلْ اِنَّ صَلَاتِيْ وَنُسُكِيْ وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِيْ لِلّٰهِ رَبِّ الْعٰلَمِيْنَۙ لَا شَرِيْكَ لَهٗ ۚوَبِذٰلِكَ اُمِرْتُ وَاَنَا۠ اَوَّلُ الْمُسْلِمِيْنَ

“Katakanlah : Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam. Tiada sekutu bagi-Nya, dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri." (Al-An'am : 162-163)

Yang dimaksud “nusuk” (diterjemahkan "ibadah" dalam ayat di atas) adalah sembelihan, sebagaimana yang dikatakan Said bin Jubair radhiallahu 'anhu.

Ada pula yang berkata: “Nusuk adalah seluruh jenis ibadah termasuk diantaranya sembelihan”, dan tafsiran ini lebih bersifat umum. Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman :


وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۗ فَاِلٰهُكُمْ اِلٰهٌ وَّاحِدٌ فَلَهٗٓ اَسْلِمُوْاۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِيْنَ ۙ


“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan, supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka, maka sembahanmu ialah sembahan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh.” (Al-Hajj : 34)

Dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik radhiallahu 'anhu berkata: 

“Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam, berqurban dengan dua ekor kibas (domba) yang berwarna putih bercampur hitam dan bertanduk. Beliau menyembelih keduanya dengan tangannya sambil menyebut nama Allah dan bertakbir serta meletakkan kaki beliau pada bagian sampingnya.”

Dari Abdullah bin Umar radhiallahu 'anhuma  berkata : 

“Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam tinggal di Madinah selama sepuluh tahun, beliau senantiasa berqurban.”

Diriwayatkan oleh Ahmad, Tirmidzi dan berkata: “Hadits hasan.” 

Dari Uqbah bin Amir radhiallahu 'anhu  bahwa Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam membagi-bagi hewan qurban kepada para sahabatnya radhiallahu 'anhum. Maka ‘Uqbah mendapat bagian Jadz’ah dan ia pun bertanya, “Wahai Rasulullah, saya mendapatkan bagian jadz’ah,” Beliau Shallallahu 'Alaihi Wasallam menjawab, “Berqurbanlah dengannya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Dari al-Bara’ bin ‘Azib radhiallahu 'anhu bahwa Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:

“Barangsiapa yang menyembelih setelah shalat, maka sungguh telah sempurna qurbannya dan sejalan dengan sunnah kaum muslimin.”

Maka, Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam berqurban dan para sahabatnya juga berqurban. Beliau Shallallahu 'Alaihi Wasallam memberitakan bahwa berqurban merupakan sunnah kaum muslimin, yaitu jalan mereka. Oleh karenanya, kaum muslimin telah bersepakat tentang hukum disyariatkannya sebagaimana yang dinukil beberapa ulama.

Namun mereka berselisih, apakah hukumnya sunnah mu`akkadah ataukah wajib yang tidak boleh ditinggalkan?

Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa hukumnya sunnah mu`akkadah dan ini merupakan madzhab Imam asy-Syafi’i, Imam Malik, Imam Ahmad dalam riwayat yang masyhur dari keduanya. Para ulama lain berpendapat bahwa hukumnya wajib. Ini merupakan pendapat Abu Hanifah dan salah satu riwayat dari Ahmad dan ini yang menjadi pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah v dan beliau berkata, “Ini merupakan salah satu pendapat dalam madzhab Malik atau yang zhahir dari madzhab Malik.”

Menyembelih qurban lebih afdhal dari bersedekah dengan yang senilai dengannya, sebab hal itu merupakan amalan Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam, dan kaum muslimin yang bersamanya. Sebab menyembelih adalah bagian dari syiar Allah 'azza wa jalla, kalaulah manusia berpaling dari amalan ini dan menggantinya menjadi sedekah, maka akan menyebabkan terlantarnya syiar agama ini. Kalau seandainya bersedekah dengan senilai hewan qurban itu lebih utama dari menyembelih qurban, tentu Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam telah menjelaskannya kepada umatnya baik melalui ucapan atau perbuatannya sebab tidak mungkin beliau Shallallahu 'Alaihi Wasallam meninggalkan untuk menjelaskan kebaikan kepada umatnya. 

Bahkan kalau seandainya bersedekah itu setara keutamaannya dengan berqurban, tentu beliau Shallallahu 'Alaihi Wasallam, telah menjelaskannya pula. Sebab, bersedekah itu lebih ringan jika dibandingkan dengan kesulitan berqurban dan Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam tidak akan meninggalkan penjelasan yang lebih ringan bagi umatnya jika hukumnya setara dengan amalan yang lebih sulit.

Manusia telah mengalami masa kelaparan dimasa Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam, lalu beliau Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda, “Siapa di antara kalian yang berqurban, maka jangan ia menyisakan dirumahnya sedikitpun setelah malam ketiga.” 

Tatkala pada tahun berikutnya, mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, Apakah kami tetap melakukan seperti yang kami lakukan ditahun yang lalu?” Maka Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam menjawab, “Makanlah, berilah makan kepada yang lain dan simpanlah. Tahun yang lalu manusia dalam keadaan sulit sehingga aku ingin kalian membantu mereka dalam memenuhi kebutuhannya.” Muttafaq ‘alaihi

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Menyembelih pada waktunya lebih utama daripada bersedekah dengan yang senilai dengannya.” Beliau juga berkata, “Oleh karenanya, jika seseorang bersedekah sebagai pengganti sembelihan pada haji tamattu’ dan qiran dengan harga yang berkali-kali lipat banyaknya, tidak akan sebanding dengan nilai menyembelih,maka demikian pula berqurban.” Selesai ucapan Beliau.

Talkhis Kitab Ahkam Al-Udhiyah wa Adz-Dzakah Karya Syaikh Utsaimin rahimahullah
Diterjemahkan oleh : Ustadz Abu Mu'awiyah Askary hafizhahullah

Posting Komentar untuk "Definisi dan Hukum Ibadah Qurban"