Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pembatal-Pembatal Puasa

Pembatal Puasa



1. Makan dan Minum dengan Sengaja dan Perbuatan yang Semakna dengan Makan dan Minum

Definisi makan dan minum sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin adalah : "Memasukkan sesuatu ke lambung melalui mulut, sesuatu yang dimakan atau diminum yang bersifat umum sesuatu yang memberi manfaat, memberi mudharat (termasuk merokok), atau sesuatu yang tidak memberi manfaat tidak pula mudharat." Berdasarkan keumuman ayat :

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ

"Dan makan dan minumlah hingga nampak jelas bagimu benang putih dari benang hitam yaitu fajar.(Qs. al-Baqarah:187)

[Majalis Syahr Ramadhan, Majelis ke 14 tentang Mufaththirat ash-Shaum]

Adapun yang semakna dengan makan dan minum adalah :

Infus, memasukkan obat dan nutrisi tubuh melalui pembuluh darah. (Sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin).

Cuci darah, sebagaimana dijelaskan oleh (Fatawa al-Lajnah ad-Daimah  10/19).

Merokok yang dalam istilah bahasa Arab, merokok adalah syurbud dukhon (meminum uap), sehingga semakna dengan meminum. Selain itu ada unsur atau zat yang sampai tenggorokan atau bahkan lambung, sehingga semakna dengan makan atau minum (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin 203 - 204).


2. Berhubungan Suami Istri atau Mengeluarkan Mani dengan Sengaja

Jima' (berhubungan suami istri) di siang hari Ramadhan yang dilakukan oleh orang yang wajib berpuasa, selain membatalkan puasa juga mengharuskan pembayaran kaffaroh sebagaimana dalam hadits :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ هَلَكْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ وَمَا أَهْلَكَكَ قَالَ وَقَعْتُ عَلَى امْرَأَتِي فِي رَمَضَانَ قَالَ هَلْ تَجِدُ مَا تُعْتِقُ رَقَبَةً قَالَ لَا قَالَ فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ قَالَ لَا قَالَ فَهَلْ تَجِدُ مَا تُطْعِمُ سِتِّينَ مِسْكِينًا قَالَ لَا قَالَ ثُمَّ جَلَسَ فَأُتِيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِعَرَقٍ فِيهِ تَمْرٌ فَقَالَ تَصَدَّقْ بِهَذَا قَالَ أَفْقَرَ مِنَّا فَمَا بَيْنَ لَابَتَيْهَا أَهْلُ بَيْتٍ أَحْوَجُ إِلَيْهِ مِنَّا فَضَحِكَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى بَدَتْ أَنْيَابُهُ ثُمَّ قَالَ اذْهَبْ فَأَطْعِمْهُ أَهْلَكَ

"Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu: Datang seseorang kepada Nabi ﷺ dan berkata, “Wahai Rasulullah, aku telah binasa!” Rasulullah bertanya, “Apa yang membinasakanmu?” Orang itu menjawab, “Aku telah berhubungan dengan istriku di siang Ramadhan.” Rasulullah ﷺ kemudian mengatakan, “Mampukah engkau untuk memerdekakan budak?” Ia menjawab, “Tidak.” Kemudian kata beliau, “Mampukah engkau berpuasa selama dua bulan berturut-turut?” Ia menjawab, “Tidak.” Kemudian kata beliau, “Mampukah engkau memberi makan 60 orang miskin?” Ia menjawab, “Tidak.” Kemudian didatangkan satu wadah kurma kepada Nabi dan beliau berkata (kepada laki-laki itu), “Shadaqahkan ini.” Orang itu bertanya, “Kepada yang lebih fakir dari kami? Sungguh di Kota Madinah ini tiada yang lebih membutuhkan kurma ini daripada kami.” Mendengar itu Rasulullah ﷺ tertawa hingga terlihat gigi taringnya, kemudian beliau  berkata, “Pulanglah dan berikan ini kepada keluargamu." (HR. Bukhari dan Muslim)

Termasuk yang membatalkan puasa dalam kategori jenis ini adalah mengeluarkan mani secara sengaja, seperti masturbasi/onani. Dalam suatu hadits Qudsi, Allah عزوجل berfirman tentang orang yang berpuasa:

يَتْرُكُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِي

"Orang yang berpuasa itu meninggalkan makan, minum, dan syahwatnya karena Aku." (HR. Bukhari 1761)


3. Muntah dengan Sengaja.

Muntah dengan sengaja membatalkan puasa. Seperti memasukkan jari ke mulut hingga pangkal lidah, sehingga muntah. Atau, menyengaja mencium bau-bau yang busuk agar muntah. Demikian juga menyengaja melihat hal-hal yang menjijikkan dengan tujuan agar menjadi muntah, ini semua membatalkan puasa. Namun bagi orang yang tidak menyengaja untuk muntah, tapi karena keadaan tertentu seperti seorang yang terserang masuk angin atau mabuk perjalanan kemudian muntah, maka ini tidak membatalkan puasa.

من استقَاء وهو صائمٌ فعليهِ القضاءُ ومن ذرعهُ القيْءُ فليْسَ عليهِ القضاءُِ

"Barangsiapa yang  sengaja muntah padahal dalam keadaan berpuasa, dia wajib membayar qadha, dan barangsiapa yang tidak kuasa menahan muntah (tidak sengaja), tidak ada qadha atasnya." (HR. Imam Malik dengan sanad yang shahih)

4. Obat Tetes Hidung.

Pada saat berpuasa, Rasulullah ﷺ melarang seseorang yang berwudhu’ menghirup air ke hidungnya terlalu dalam :

وَبَالِغْ فِي الِاسْتِنْشَاقِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا

"Dan bersungguh-sungguhlah dalam istinsyaq (memasukkan air ke dalam hidung), kecuali jika engkau dalam keadaan berpuasa." (HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasai, Ibnu Majah dan selainnya dishahihkan oleh al-Albany)

Hadits tersebut dijadikan dalil oleh sebagian Ulama yang menunjukkan bahwa penggunaan tetes hidung membatalkan puasa. Masuknya air ke hidung sehingga sampai kerongkongan akan membatalkan puasa. Berbeda dengan sekedar menghirup kemudian mengeluarkan lagi, seperti yang dilakukan dalam berwudhu’, hal itu tidak membatalkan puasa.


5.Keluarnya Darah Haid dan Nifas khusus untuk Wanita.

Telah dijelaskan pada pembahasan syarat-syarat wajib Berpuasa, bahwa wanita yang haid dan nifas haram untuk berpuasa dan juga termasuk pembatal puasa.


6.Memiliki Niat Kuat untuk Membatalkan Puasa.

Seseorang yang memiliki niat tekad yang sangat kuat untuk membatalkan puasa, maka terhitung puasanya telah batal, meski ia belum melakukan hal-hal yang membatalkan puasa. Berbeda jika hanya sekedar terbetik keinginan sesaat untuk membatalkan puasa,maka hal ini tidaklah membatalkan puasa.Sama dengan seseorang yang punya keinginan berbuat kejahatan.Jika sekedar terbetik keinginan, kemudian tidak dijadikan niat yang kuat, maka hal ini tidaklah terhitung sebagai suatu kejahatan, selama belum dilakukan.Tapi,seseorang yang ingin berbuat kejahatan, dan berupaya keras untuk mempersiapkan kejahatan itu, bertekad dan memiliki niat yang sangat kuat, maka terhitung ia telah menjalankan kejahatan tersebut. Sebagaimana dalam hadits berikut :

إِذَا الْتَقَى الْمُسْلِمَانِ بِسَيْفَيْهِمَا فَالْقَاتِلُ وَالْمَقْتُولُ فِي النَّارِ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذَا الْقَاتِلُ فَمَا بَالُ الْمَقْتُولِ قَالَ إِنَّهُ كَانَ حَرِيصًا عَلَى قَتْلِ صَاحِبِهِ

"Jika dua orang muslim bertemu dengan pedang masing-masing, maka pembunuh dan yang dibunuh ada di neraka. Aku (seorang Sahabat) bertanya: (kalau) pembunuhnya sudah jelas (berdosa), mengapa yang terbunuh juga demikian? Rasul bersabda: karena dia bertekad kuat untuk membunuh lawannya."(HR. Bukhari No.30)

Sumber bacaan Kitab Shiyam dari Manhajis Salikin oleh Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'dy, Kitab Shiyam dari Fiqh Al-Muyassar oleh Sekelompok Ulama dan Catatan Pribadi Penyusun.

Ma'had Ibnu Abbas Barakkang Mamuju Tengah Sulawesi Barat.

Disusun oleh Akhukum,

Abu Mujahid


Majmu'ah Sulbar

Channel Telegram Alhaqqu Ahabbu Ilaina

Posting Komentar untuk "Pembatal-Pembatal Puasa"